Edarkan Ekstasi Palsu, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi

Edarkan Ekstasi Palsu, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi

21 Februari 2021
Tersangka

Tersangka

RIAU1.COM -Seorang pemuda asal Indragiri Hilir (Inhil) nekat meracik pil ekstasi palsu untuk dijual kepada pengguna obat-obatan terlarang.

Pria berinisial MA (26) tersebut akhirnya diringkus Satuan Narkoba Polres Inhil didepan sebuah wisma Jalan Telaga Biru Kecamatan Tembilahan Hulu, pada Selasa 16 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib.

"Pelaku diringkus disebuah wisma," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Ahad 21 Februari 2021.

Diceritakan Kapolres, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah kos tempat tinggal pelaku di Jalan Sederhana, Kecamatan Tembilahan Hulu untuk melakukan pengembangan.

"Diamankan barang bukti 1 buah kotak pagoda merk teens berisi 7 butir pil ekstasi palsu, 1 mangkok kecil warna putih yang berisikan bahan yang diduga campuran untuk membuat pil ekstasi palsu," cerita AKBP Dian.

Selanjutnya, petugas kepolisian juga menemukan 2 bungkus bahan pewarna makanan warna kuning, merah dan 1 bungkus warna hijau serta 1 set alat pencetak bahan pil ekstasi.

"Pelaku MA mengakui bahwa pil ekstasi palsu tersebut diracik sendiri di rumah kos nya, dengan komposisi bahan obat sakit kepala paramex, obat sakit kepala procold, obat nyamuk bakar baygon, autan sachet, obat tetes mata insto, air mineral dan pewarna makanan," lanjutnya.

AKBP Dian Setyawan juga mengungkapkan, kasus tersebut terkuak setelah menerima hasil pemeriksaan sampel pil ekstasi yang dibawa penyidik Satuan Narkoba  Polres Inhil ke Puslabfor Polda Riau. 

"Surat keterangan hasil laboratoris kriminalistik menyatakan bahwa pil ekstasi palsu tersebut mengandung acetaminophan dan caffeine, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika," ungkapnya.

Ditambahkannya, pelaku MA telah mengakui memasarkan pil ekstasi hasil buatannya itu di kota Tembilahan dengan harga Rp 200 ribu per butir. 

"Terhadap MA telah cukup bukti dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dalam perkara tindak pidana kesehatan, pasal 197 Jo 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas kapolres.