Patut Dicontoh, 40 Karyawan J&T Tembilahan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Patut Dicontoh, 40 Karyawan J&T Tembilahan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

1 Januari 2021
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Inhil menyerahkan sertifikat pada pihak J&T Tembilahan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Inhil menyerahkan sertifikat pada pihak J&T Tembilahan

RIAU1.COM - Sebanyak 40 orang karyawan J&T Tembilahan terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 86.

Tak tanggung-tanggung, pihak J&T Tembilahan mendaftarkan jaminan perlindungan tiga sekaligus yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. 

Hal tersebut perlu di contoh perusahaan lain dan mendapatkan apresiasi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Inhil.

"Perwakilan J&T Tembilahan telah mendaftarkan terkait jaminan perlindungan seluruh pekerjanya, sekitar 40 orang," ungkap Tengku Edy M, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Inhil. 

Tengku Edy berharap bagi perusahaan lain yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar segera mendaftarkan. 

Loading...

"J&T Cabang Tembilahan menjadi contoh bagi perusahan lain di Kabupaten Indragiri Hilir yang memberikan hak karyawannya," kata Edy.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Inhil melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bazaruddin menegaskan jika mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan bersifat wajib. 

"Kalau kita baca di undang-undang nomor 13 tahun 2003 itu wajib, berfungsi untuk menjamin keselamatan seluruh pekerja," pungkas Bazaruddin saat ditemui awak media di ruang kerjanya.