Polres Inhil Musnahkan 1 Kg Sabu dan Puluhan Extacy

Polres Inhil Musnahkan 1 Kg Sabu dan Puluhan Extacy

28 Oktober 2020
Wakapolres Inhil memimpin pemusnahan sabu dan extacy

Wakapolres Inhil memimpin pemusnahan sabu dan extacy

RIAU1.COM - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil extacy, Selasa 27 Oktober 2020.

Barang bukti sabu seberat 1.094 Gram atau sekitar 1 Kg serta pil Extacy warna hijau dan warna pink sebanyak 47 Butir dengan berat 13,62 Gram tersebut dimusnahkan dengan cara di blender.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Wakapolres Inhil, Kompol Kari Amsah, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Rini Triningsih, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nurmala Sinurat, Kasat Narkoba Polres Inhil, Pasi Intel Kodim 0314/Inhil, Sekretaris Kesbangpol Inhil serta undangan lainnya.

Wakapolres Inhil, Kompol Kari Amsah menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu hasil dari tindakan kepolisian dalam pemberantasan narkotika diwilayah Inhil.

"Agar seluruh stack holder dan unsur masyarakat dapat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah Inhil," ungkap Wakapolres.

Ditambahkannya, wilayah Inhil saat ini memiliki tingkat kerawanan dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika yang merupakan kasus menonjol di Inhil.

Loading...

“Barang bukti ini akan dirusak dan dikuburkan agar tidak dapat digunakan kembali," pungkasnya.

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana dari tersangka HS (29) yang diamankan di rumahnya di Jalan Bersama Parit 10 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Senin 12 Oktober 2020 lalu.

Ternyata Narkoba tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Klas IIA Tembilahan oleh salah seorang oknum Narapidana (Napi).