Gawat, Ribuan Guru Honor di Inhil Terancam Tak Dapat Subsidi Gaji dari Jokowi

Gawat, Ribuan Guru Honor di Inhil Terancam Tak Dapat Subsidi Gaji dari Jokowi

12 Agustus 2020
Plt Kadisdik Inhil, Faturrahman

Plt Kadisdik Inhil, Faturrahman

RIAU1.COM - Ribuan guru honorer yang ada di Kabupaten Inhil terancam tidak mendapatkan subsidi gaji yang merupakan program dari pemerintahan Jokowi untuk menanggulangi dampak ekonomi akibat Covid-19.

Subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja, pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta tersebut akan terlaksana pada bulan Agustus atau September tahun ini.

Mekanisme penyalurannya, pemerintah akan memberikan kepada pekerja atau pegawai honorer sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, yang berarti totalnya senilai Rp 2,4 juta.

Namun, ternyata sebanyak kurang lebih 4 ribu guru honorer di Kabupaten Inhil terancam tidak mendapat bantuan tersebut lantaran tidak memenuhi syarat sebagai penerima yaitu harus aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Plt Kadisdik Inhil, Faturrahman saat diwawancarai Riau1.com menjelaskan jika saat ini memang tidak ada guru honorer di Inhil yang didaftarkan pihaknya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

"Dulu pada tahun 2018 pernah didaftarkan bagi para guru yang bekerja diwilayah beresiko tapi hanya untuk 1 tahun, selanjutnya tidak ada lagi sampai saat ini," ungkap Faturrahman.

Sementara itu, Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Inhil, Tengku Edy M membenarkan jika tidak ada satupun guru honorer di Inhil yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dari sektor Pekerja Penerima Upah (PU).

"Di Inhil untuk pekerja honorer hanya Dinas Damkar, DLHK, Perkim serta BPBD dan sebagian besar desa yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Edy.

Dirinya menyebut, pihaknya selama ini sudah melakukan sosialisasi ke dinas-dinas dan beberapa sekolah baik secara langsung maupun melalui surat resmi terkait program BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai honorer.

"Meskipun tidak ada bantuan subsidi seperti sekarang, tapi pekerja tetap mendapat banyak keuntungan dari program BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian serta Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun," pungkas Tengku Edy M.