Di Tengah Pandemi, 258 Kenderaan Ditilang Satlantas Polres Inhil dalam Operasi Patuh 2020

Di Tengah Pandemi, 258 Kenderaan Ditilang Satlantas Polres Inhil dalam Operasi Patuh 2020

10 Agustus 2020
Kasatlantas Polres Inhil, AKP Lassarus Sinaga

Kasatlantas Polres Inhil, AKP Lassarus Sinaga

RIAU1.COM - Selama pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhil telah memberikan 258 sanksi tilang kepada pengendara. 

Operasi yang dilaksanakan sejak 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pengendara sebanyak 358 kali.

Selain itu, pihak Satlantas Polres Inhil juga memberikan himbauan serta sosialisasi taat berlalu lintas berupa pemasangan spanduk di 20 lokasi, pemasangan leflet sebanyak 935 buah serta pemasangan stiker sebanyak 935 unit.

Hal tersebut dikatakan Kasatlantas Polres Inhil, AKP Lassarus Sinaga SH saat dikonfirmasi awak media, Senin 10 Agustus 2020. 

"Kecelakaan Lalulintas selama operasi ini berlangsung nihil," ungkap AKP Lassarus Sinaga.

Dirinya menambahkan, selama operasi juga tidak terdapat kemacetan di area publik baik akibat arus lalulintas padat maupun akibat adanya bencana alam yang mengganggu lalu lintas.

"Patuhi aturan lalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan serta selalu berhati-hati dalam mengemudi," tambah mantan Kapolsek Keritang itu.

Dilanjutkannya, dalam operasi tersebut tidak hanya pengendara yang tidak memakai helm yang ditegur oleh petugas, namun masyarakat yang tidak memakai masker juga menjadi sasaran petugas.

“Tujuannya untuk menciptakan keamanan, ketertiban, keselamatan, berlalu lintas. Dalam suasana covid ini, jadi operasi lebih kita arahkan kepada penerapan protokoler kesehatan,” pungkasnya.