Penghina Jokowi di Inhil Divonis Hakim 6 Bulan Penjara

Penghina Jokowi di Inhil Divonis Hakim 6 Bulan Penjara

28 Maret 2020
Sidang putusan penghina Jokowi digelar secara online

Sidang putusan penghina Jokowi digelar secara online

RIAU1.COM - Terdakwa Usman, pemilik akun Media Sosial Facebook @Warga Langit akhirnya divonis 6 bulan penjara dan denda 3 juta rupiah subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dalam putusan tersebut, Usman disangkakan telah melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2008 jo UU Nomor 19 tahun 2016.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Usman melakukan perbuatan penghinaan terhadap Joko Widodo selaku Presiden. 

Saat itu, terdakwa Usman dituntut JPU selama 8 bulan penjara denda 1 Milyar Subsider 2 bulan penjara. “Menurut majelis hakim, unsur vonis Usman sesuai dengan ITE,” sebut tim Kuasa Hukum Usman, Yudhia Perdana Sikumbang.

Dikatakannya, majelis hakim menilai Usman secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan penjabaran UU ITE dan didakwa telah berujar kebencian terhadap presiden pada waktu lalu.

"Majelis hakim berpandangan bahwa tuntutan JPU terlalu tinggi. Namun majelis sependapat dengan unsur yang didakwakan JPU adalah terbukti pelanggaran UU ITE " katanya.

Ditambahkan Yudhia, tim kuasa hukum akan mempelajari putusan Majelis Hakim atas vonis yang diputuskan kepada terdakwa sebelum waktu pengajuan banding habis.

“Terkait putusan tersebut, terdakwa dan PH pikir-pikir untuk banding selama 7 hari kedepan,” tukasnya.

Sementara itu, terlihat sidang putusan Usman digelar secara online dalam rangka mengantisipasi penularan wabah virus corona arau Covid-19.

Proses persidangan online ini dilakukan dengan jaksa dan terdakwa di tempat masing-masing, sehingga tahanan tidak perlu dihadirkan ke pengadilan.

Majelis hakim menampilkan proses persidangan online itu di layar lebar di ruang sidang utama yang hanya dihadiri para hakim dan tim pengacara.

Untuk diketahui, Usman pemilik akun Facebook @Warga Langit ini ditangkap oleh tim Cyber Polres Inhil pada Minggu 27 Oktober 2019 lalu.

Tertangkapnya terdakwa berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh pihak Polres Inhil dan menemukan postingan yang diduga bermuatan ujaran kebencian.

Terdakwa membuat status yang dipostingnya melalui akun Facebook atas nama Warga Langit ke Grup Facebook Kabupaten Indragiri Hilir Riau.

"Bunyi status di akun Facebook pelaku yaitu 'Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil oleh yang maha kuasa, Aamiin.