Cegah Corona, Bupati Inhil Perintahkan Tutup Lokasi Hiburan

Cegah Corona, Bupati Inhil Perintahkan Tutup Lokasi Hiburan

22 Maret 2020
Bupati Inhil, HM Wardan

Bupati Inhil, HM Wardan

RIAU1.COM - Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Bupati Inhil menerbitkan sejumlah arahan dan istruksi bagi segenap elemen masyarakat.

Salah satunya bupati mengeluarkan surat himbauan kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan seperti Warnet, tempat karaoke, tempat biliard dan semacamnya untuk menutup sementara waktu segala aktifitas operasional.

Instruksi Bupati ini berlaku 9 hari sejak Senin 23 Maret hingga 31 Maret 2020 mendatang. "Bagi yang melanggar atau tidak mengindahkan hal ini, akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh Tim Yustisi Kabupaten Inhil," tutur Bupati Inhil HM Wardan secara tertulis.

Lebih lanjut, bupati juga meminta agar seluruh pemilik usaha transportasi dan angkutan umum menempuh langkah pencegahan dengan melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin pada alat trasnportasi dan angkutan umum masing-masing.

"Kepada pemilik usaha transportasi dan angkutan umum menyediakan hand sanitizer dan masker pada setiap alat transportasi dan angkutan umum yang dimiliki," pungkas bupati.

Selain itu, instruksi yang dikeluarkan bupati ditujukan pula kepada seluruh kantor, baik pemerintah ataupun swasta, agar melakukan penyemprotan desinfektan, menyediakan hand sanitizer serta masker di masing-masing kantor.

"Tidak mengadakan kegiatan-kegiatan berkumpul, melakukan pertemuan atau rapat rapat secara langsung, namun diganti dengan pertemuan atau rapat melalui aplikasi online yang ada," tambah bupati.