DBH Belum di Bayar Rp77,59M, Bupati Inhil Minta Kejelasan Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat

DBH Belum di Bayar Rp77,59M, Bupati Inhil Minta Kejelasan Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat

21 Maret 2020
Bupati Inhil Lakukan Teleconfren dengan Dirjen dana perimbangan pusat/R24

Bupati Inhil Lakukan Teleconfren dengan Dirjen dana perimbangan pusat/R24

RIAU1.COM -Inhil- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM.Wardan didampingi Wakil Bupati H.Syamauddin Uti, melakukan Video Conference dengan Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kamis 19 Maret 2020, kemarin. 

Video Conference yang dilakukan dari Rumah Dinas Bupati Jalan Kesehatan Tembilahan terkait tunda bayar Tahun anggaran 2019. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Inhil DR.H.Maryanto, Asisten dan Staf Ahli Bupati, beberapa orang rekanan Kontraktor, serta OPD terkait.

Untuk diketahui bahwa mengenai masalah tunda bayar DBH Inhil TA 2019 sebesar Rp 77,59 M sudah terbit peraturan Kementerian Keuangan RI yaitu;  PMK No.20/PMK.07/2020 tentang penyaluran kurang bayar dana bagi hasil yang saat ini tinggal porses perudangan di Kementerian. 

"Mengingat bangsa Indonesia saat sedang bencana diluar dugaan dan nalar kita yaitu penyebaran Virus Covie-19 sehingga dana yang tersedia dialihkan untuk mengatasi penyebaran Virus Covid-19 ini, 
Sehingga transfer dana ke daerah mengalami penundaan kembali", Demikian dikatakan salah seorang Pejabat DJPK Ardiansyah. 

Ia menambahkan, kemungkinan transfer dana ke daerah akan dilakukan pada Triwulan ke-2. Karena dananya sudah tersedia dia di APBN 2020 tinggal merealisasikan. 

Sementara itu Bupati HM.Wardan yang didampingi Wabup H.Syamauddin Uti saat di wawancarai awak media usai Video Conference mengatakan, ini merupakan komunikasi yang kedua yang sudah pemerintah daerah lakukan dalam memperjuangkan DBH. 

"Pada tanggal 2 Januari 2020 yang lalu, saya langsung datang ke kementerian keuangan meminta penjelasan kapan dana DBH yang belum ditransfer ke daerah ini dapat dilakukan, pada awal pertemuan kita mereka memberikan penjelasan akan ditransfer pada triwulan pertama artinya pada akhir bulan Maret ini, tetapi setelah tunggu kita nanti dan nanti namun tidak ada penjelasan," beber Wardan. 

Bupati HM Wardan juga mengatakan dari penjelasan yang disampaikan sebenarnya pihak Kementerian sangat mengerti dan sangat konsen dan tetap keberpihakan mereka terhadap tuntutan dan permasalahan yang sedang dihadapi. 

"Mereka telah berupaya buktinya mereka sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 20. Itu sebagai salah satu bukti bahwasanya keseriusan mereka untuk merealisasikan apa yang menjadi tuntutan dan harapan. Mudah-mudahan bulan berikutnya itu artinya diharapkan bulan April yang akan datang hal ini terealisasi," harap Wardan. 

Lanjut di ungkapkan Wardan, permasalahan yang dihadapi para rekanan ini dapat kita rasakan. Namun pemerintah daerah tidak memiliki daya upaya untuk mencarikan solusi. 

"Apa yang dilakukan nanti mudah-mudahan setelah kita melaksanakan rapat bersama nanti akan kita beri penjelasan lagi agar ini tidak menjadi permasalahan," tandas Bupati HM Wardan.