Antisipasi Corona, Bupati Inhil Akhirnya Liburkan Sekolah dan Pesantren

Antisipasi Corona, Bupati Inhil Akhirnya Liburkan Sekolah dan Pesantren

16 Maret 2020
Bupati Inhil, HM Wardan

Bupati Inhil, HM Wardan

RIAU1.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan virus corona, Senin 16 Maret 2020.

Surat tersebut mempedomani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangannya.

Dalam surat tersebut Bupati menginstruksikan kepada anak didik sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP Negeri/Swasta maupun Pondok Pesantren dan madrasah di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), untuk sementara tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Hal tersebut akan berlangsung mulai tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020 mendatang. Pembelajaran tatap muka di sekolah diganti dengan belajar online menggunakan aplikasi Whatsapp ataupun pemberian tugas.

Akan tetapi, meskipun meliburkan anak didik dan pelajar, namun Kepala Sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan diminta tetap hadir di sekolah untuk menyelesaikan tugas administrasi.

"Segala kegiatan di satuan pendidikan agar juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan", ujar Bupati Inhil.