Gandeng Kejari, Pemkab Inhil Bakal Tarik Mobdin yang Belum Dikembalikan

Gandeng Kejari, Pemkab Inhil Bakal Tarik Mobdin yang Belum Dikembalikan

12 Maret 2020
Bupati dan Kajari Inhil mengecek mobil dinas milik Pemkab Inhil

Bupati dan Kajari Inhil mengecek mobil dinas milik Pemkab Inhil

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dalam  melakukan penandatangan surat penerimaan aset.

Penandatanganan tersebut dilakukan untuk menarik aset-aset milik Pemkab Inhil yang hingga saat ini belum dikembalikan.

Bupati Inhil HM Wardan, mengatakan selain mobil juga terdapat tanah dan beberapa aset lainnya yang menjadi catatan pemerintah yang mana semua itu akan diterbitkan berdasarkan kewenangan yang dimiliki pemerintah.

"Ini salah satu PR yang harus saya selesaikan, karena sesuai dengan catatan BPK. Hingga hari ini kami bekerjasama dengan pihak Kejari Inhil untuk melakukan penertiban aset daerah," kata Bupati.

Sebagai pimpinan daerah, Bupati mengaku sudah berkali-kali mengeluarkan surat terhadap persoalan diatas, hanya saja tidak pernah diindahkan, sehingga Pemkab Inhil membuat kerja sama dengan pihak Kejari Inhil.

Sementara itu, Kajari Inhil, Susilo mengingatkan kepada pihak yang menguasai mobil-mobil tersebut agar bersikap kooperatif dan secara suka rela melunasi biaya lelang atau mengembalikan mobil tersebut kepada pemerintah daerah.

"Hari ini ada 4 mobil yang baru kami terima. Sisanya ada 12 lagi yang belum. Ini yang kami tunggu," kata Susilo.

Ditegaskannya, jika batas waktu yang sudah diberikan pihak Kejaksaan Negeri Inhil tidak dipenuhi, maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

"Silahkan kembalikan sendiri, baik kepada kami atau langsung ke Pemkab Inhil," tegasnya.