Bentuk Kepedulian, 150 Siswa Magang SMKN 1 Tembilahan Hulu Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Bentuk Kepedulian, 150 Siswa Magang SMKN 1 Tembilahan Hulu Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

23 Januari 2020
Pihak BPJS Ketenagakerjaan KCP Inhil saat memberikan sosialisasi di SMKN 1 Tembilahan Hulu

Pihak BPJS Ketenagakerjaan KCP Inhil saat memberikan sosialisasi di SMKN 1 Tembilahan Hulu

RIAU1.COM - Sebagai bentuk rasa kepedulian, sebanyak 150 siswa-siswi SMKN 1 Tembilahan Hulu yang akan menjalani praktek magang dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut setelah pihak SMKN 1 Tembilahan Hulu menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan KCP Inhil tentang perlindungan siswa/i magang tahun 2020.

Pendaftaran peserta magang tersebut dilakukan secara bertahap sebelum berangkat ke tempat magang yang dituju pada bulan Januari 2020 sehingga mereka sudah dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala SMKN 1 Tembilahan Hulu, Drs. Zulyadi menyatakan, hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pihaknya untuk memberikan perlindungan bagi siswa yang akan melaksanakan magang. "Karena kegiatan magang ini juga mempunyai resiko yang tinggi," sebutnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Indragiri Hilir, Tengku Edy M sangat mengapresiasi langkah dari SMKN 1 Tembilahan Hulu yang telah mendaftarkan siswa magangnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada SMKN 1 Tembilahan Hulu yang telah mempercayakan kepada kami untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada siswa-siswi magang,” ungkap Tengku Edy.

Ditambahkannya, tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah melindungi seluruh tenaga kerja apapun jenis pekerjaannya, termasuk anak-anak magang.

Tengku Edy M juga berharap, kedepannya seluruh SMK yang tersebar didaerah Kabupaten Indragiri Hilir, agar dapat meniru langkah SMKN 1 Tembilahan Hulu. "Tenaga magang memiliki kerentanan yang sama dengan tenaga kerja biasanya," tambahnya.

Dipaparkannya lagi, siswa-siswi magang yang terdaftar akan diberikan 2 bentuk program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan dari segala bentuk risiko yang terjadi sejak, selama dan sepulang siswa melaksanakan magang.

 "Ada juga Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan bentuk santunan yang diberikan kepada ahli waris apabila selama menjalankan magang siswa tersebut meninggal dunia," paparnya.

Dengan keikutsertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan, siswa magang akan lebih terjamin jika mereka mengalami kecelakaan selama masa kerja, dan seluruh biaya perobatannya akan ditanggung sepenuhnya.