Ikatan Pemuda Minang Inhil Beri Dukungan untuk Usman yang Terjerat Kasus Dugaan Penghinaan Jokowi

Ikatan Pemuda Minang Inhil Beri Dukungan untuk Usman yang Terjerat Kasus Dugaan Penghinaan Jokowi

14 Januari 2020
IPMI beri dukungan kepada anggotanya, Usman yang terjerat kasus penghinaan Jokowi

IPMI beri dukungan kepada anggotanya, Usman yang terjerat kasus penghinaan Jokowi

RIAU1.COM - Anggota dan Pengurus Ikatan Pemuda Minang Inhil (IPMI) ikut memenuhi ruangan saat digelarnya sidang kasus UU ITE atau ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Selasa 14 Januari 2020.

Kedatangan IPMI untuk memberikan dukungan kepada rekannya Usman yang merupakan terdakwa dari kasus ujaran kebencian tersebut.

Ketua IPMI, Yudia Perdana Sikumbang menyebut, pihaknya datang ke PN Tembilahan untuk memberikan dukungan sekaligus meminta kepada penasehat hukum agar mendampingi terdakwa selama proses persidangan.

"Karena kami sama-sama satu paguyuban maka inilah yang bisa kami lakukan untuk memberi bantuan kepada anggota kami," ungkap Yudia yang juga bekerja sebagai seorang lawyer.

Dilanjutkan Yudia, ada 7 orang penasehat hukum yang akan mendampingi terdakwa Usman sehingga dirinya berharap proses persidangan dapat berjalan lancar.

"Kepada masyarakat, kami mohon doanya. Kita akan menempuh keadilan sesuai porsinya, yang jelas apa yang dijamin negara harus ada untuk Usman," lanjutnya.

Loading...

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menggelar sidang perdana terkait kasus UU ITE tentang ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, Selasa 14 Januari 2020.

Sidang ini merupakan lanjutan dari proses perkara terkait 
kasus akun Facebook "warga langit" yang dimiliki oleh terdakwa Usman tentang ujaran kebencian terhadap Presiden beberapa waktu yang lalu.

Terdakwa membuat status yang dipostingnya melalui akun Facebook atas nama Warga Langit ke Grup Facebook Kabupaten Indragiri Hilir Riau.

"Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil oleh yang maha kuasa, Aamiin," bunyi status di akun Facebook pelaku.