BC Tembilahan Berhasil Dorong Perusahaan Penerima Sertifikat AEO Pertama di Indonesia

BC Tembilahan Berhasil Dorong Perusahaan Penerima Sertifikat AEO Pertama di Indonesia

26 Desember 2019
BC Tembilahan Berhasil Dorong Perusahaan Penerima Sertifikat AEO Pertama di Indonesia

BC Tembilahan Berhasil Dorong Perusahaan Penerima Sertifikat AEO Pertama di Indonesia

RIAU1.COM - Bea Cukai (BC) Tembilahan berhasil mendorong PT Pulau Sambu Guntung (PSG) dan PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) menjadi perusahaan penerima sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) pertama di Remote Area Indonesia. 

Fasilitas AEO menyasar para pelaku usaha yang memiliki kualitas baik dengan tujuan mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin menyebutkan, keuntungan yang didapatkan perusahaan anggota AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe dan secure, serta sebagai mitra bisnis yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional. 

"Perusahaan AEO akan mendapatkan 10 keuntungan berupa penelitian dokumen yang minimal, penyederhanaan prosedur, pelayanan khusus dalam hal gangguan pergerakan logistik," ungkapnya.

Selain itu juga mendapat pemberitahuan pendahuluan, jaminan perusahaan, kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala, kemudahan pembongkaran dan pemuatan, prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis Bea Cukai.

"Juga tersedianya client manager serta layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean,” ujarnya.

Anton Martin juga menjelaskan, penerima sertifikat AEO ini merupakan perusahaan yang dinilai baik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga diharapkan mampu meningkatkan competitiveness dari produk-produk Indonesia.

"Fasilitas ini diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional karena murahnya biaya logistik," tandas Anton.