Polres Inhil Tangkap 319 Dus Rokok Tanpa Cukai

Polres Inhil Tangkap 319 Dus Rokok Tanpa Cukai

26 Desember 2019
Penangkapan ratusan dus rokok tanpa cukai

Penangkapan ratusan dus rokok tanpa cukai

RIAU1.COM - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Inhil berhasil melakukan penangkapan rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

Penangkapan rokok tersebut dilakukan terhadap Kapal Motor (KM) Dua Putra oleh personil unit Reskrim Polsek Keritang dengan di Back Up personil Polsek Reteh di Pinggir Sungai Parit 3 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh.

Polisi berhasil menyita 319 dus rokok tanpa cukai merk Luffman yang berdasarkan keterangan nakhoda kapal Dua Putra adalah milik warga berinisial SRP.

Penangkapan tersebut berawal saat unit Reskrim Polsek Keritang melakukan patroli di wilayah perairan Sungai Batang Gangsal dan melihat 1 Kapal Motor yang dicurigai sehingga tim mendekati kapal dan melakukan pengecekan.

Saat itulah, tim melihat ratusan dus rokok ilegal yang diketahui berasal dari Batam, sehingga kapal diamankan ke dermaga Markas unit Pol Air Polda Riau terdekat.

"Barang sudah di cek dan saat ini sudah dibawa ke Tembilahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasubag Humas Polres Inhil, Iptu Warno  Akman kepada wartawan.