BC Tembilahan Sita 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal

BC Tembilahan Sita 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal

10 Desember 2019
Barang bukti kapal motor yang memuat jutaan batang rokok ilegal

Barang bukti kapal motor yang memuat jutaan batang rokok ilegal

RIAU1.COM - Tim patroli laut Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tembilahan bersama satuan Polairud Polres Inhil berhasil menangkap sebuah kapal yang membawa ratusan karton rokok ilegal.

Jumlah barang bukti yang berhasil disita petugas mencapai 4,4 juta batang rokok merk lufman.

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin membenarkan peristiwa tersebut, menurutnya saat dilakukan proses pengejaran, Anak Buah Kapal (ABK) yang membawa rokok tersebut berhasil kabur. "ABK lari dengan mengkandaskan kapal motornya," ungkap Anton Martin.

Ditambahkan Anton, saat ini pihaknya fokus untuk pengamanan barang bukti yang juga dibantu pengawalan oleh Polairud Polres Inhil. "Barang bukti kita bawa ke kantor Bea Cukai Tembilahan," tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun Riau1.com, peristiwa terjadi pada
Senin 9 Desember 2019 diwilayah perairan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Indragiri Hilir.

Loading...

Perkiraan nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.8 Milyar Rupiah dengan potensi kerugian negara sekitar Rp.1.579.750.000.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim BC Tembilahan mendapat informasi dan langsung berkoordinasi dengan Polairud Polres Inhil dan Polsek Pulau Kijang. 

Saat dicek ke lokasi, tim menemukan kapal motor dalam kondisi kandas disekitar pohon nipah dengan muatan rokok ilegal.