Diduga Bakar Lahan Seluas 4 hektare, Seorang Pemuda di Teluk Kiambang Inhil Ditangkap

Diduga Bakar Lahan Seluas 4 hektare, Seorang Pemuda di Teluk Kiambang Inhil Ditangkap

17 Oktober 2019
Aparat memasang garis polisi di lahan yang diduga dibakar AA

Aparat memasang garis polisi di lahan yang diduga dibakar AA

RIAU1.COM - Polsek Tembilahan menangkap seorang pria yang diduga melakukan pembakaran lahan di Sungai Bahagia, RT 003/RW 003, Kelurahan Seberang Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pelaku yang diketahui berinisial AA (24) warga RT 027/RW 003, Kelurahan Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Inhil ditangkap Ahad 13 Oktober 2019 lalu.

Dari keterangan polisi, jumlah lahan yang terbakar akibat kelalaian pelaku mencapai lebih kurang 4 hektare.

Kasubag Humas Polres Inhil, Iptu Warno Akman menjelaskan, peristiwa bermula saat Ps Kanit Reskim Polsek Tembilahan mendapatkan informasi adanya titik hotspot kebakaran di TKP.

Selanjutnya Kapolsek Tembilahan, Ipda Leo Putra Dirgantara dan beberapa anggotanya mengecek titik hotspot tersebut, dan benar ditemukan ada lahan yang terbakar serta masih mengeluarkan asap cukup tebal.

"Kapolsek Tembilahan bersama anggotanya berusaha memadamkan api yang ada di lahan tersebut dengan perlengkapan seadanya serta melakukan penyelidikan terkait siapa yang telah melakukan pembakaran di lahan tersebut," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap pelaku pembakaran lahan tersebut ialah AA, yang kemudian langsung digiring ke Mapolsek Tembilahan.

"Pelaku dikenakan pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 188 KUHP," tandas Iptu Warno.