KPU Inhil Tetapkan Calon DPRD Terpilih, Golkar Dapat Posisi Ketua DPRD

KPU Inhil Tetapkan Calon DPRD Terpilih, Golkar Dapat Posisi Ketua DPRD

10 Agustus 2019
Rapat pleno KPU Inhil

Rapat pleno KPU Inhil

RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Inhil, Jumat 9 Agustus 2019 di Gedung Engku Kelana Tembilahan.

Ketua KPU Inhil, Herdian Asmi menjelaskan, rapat pleno ini merupakan rangkaian akhir dari tahapan Pemilu, ada 11 parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Inhil.

"Yang terbanyak Partai Golkar dengan 9 kursi, dan paling sedikit Partai Berkarya dengan 1 kursi," ucap Herdian Asmi.

Ditambahkannya, setelah ini pihaknya akan menyerahkan berkas calon terpilih tersebut ke Gubernur Riau untuk proses pelantikan dan pengambilan sumpah mereka.

"Ada juga beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh anggota DPRD terpilih yang harus diserahkan paling lambat 7 hari setelah rapat pleno ini," tambah Herdian.

Dijelaskannya juga, untuk pelantikan nantinya merupakan wewenang dari Pemerintah yaitu Pemkab Inhil yang kemudian akan dilantik oleh Bupati Inhil.

"Diantara syarat yang harus diserahkan, yaitu LHKPN yang nantinya untuk kita sampaikan kepada KPK," jelasnya.

Herdian Asmi juga mengatakan, untuk penentuan partai yang berhak menduduki Ketua dan Wakil DPRD mengacu pada UU KPU Susunan dan Kedudukan (Susduk) dan secara matematis maka Partai Golkar yang berhak mendapatkan jatah ketua.

"Selebihnya untuk wakil ketua adalah partai pemenang kedua dan ketiga," pungkasnya.