Penyidikan Dugaan Korupsi Anggaran 2 Bidang di Bapenda Riau Dihentikan

Penyidikan Dugaan Korupsi Anggaran 2 Bidang di Bapenda Riau Dihentikan

6 Desember 2018
Kantor Kejati Riau (Dok: Int)

Kantor Kejati Riau (Dok: Int)

RIAU1.COM -Penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan anggaran dinas di bagian Pengolahan Data dan Pembukuan, serta bagian Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau dihentikan atau di SP3.

Langkah itu diambil pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang menangani perkara ini, setelah hasil penyidikan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atas dugaan tersebut. Ini dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Subekhan.

"Kita hentikan. Hasil evaluasi,  belum ditemukan orang di bidang itu melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya pada Kamis, 6 Desember 2018 sore, saat mengikuti acara kejaksaan di Gedung Daerah Provinsi Riau.

Pada prosesnya, Kejati Riau juga belum ada menetapkan tersangka untuk perkara yang satu ini. Diketahui, orang-orang di bidang pengolahan data dan Pengawasan Bapenda Riau melakukan pemotongan anggaran tidak atas keinginan sendiri.

Tindakan itu mereka lakukan karena sudah ada pemotongan yang dilakukan sebelumnya. "Mereka hanya ikutan. Bukan karena buat jahat sendiri. Buat pertanggungjawaban karena (anggaran) dipotong," beber dia.

Berbeda dengan tindakan lima tersangka sebelumnya, yang sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kalau  seperti yang sudah disidang, dipotong di atas. Di bagian bidang dipotong lagi. Ada perbuatan melawan hukumnya," lanjutnya.

Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi pemotongan anggaran di Bagian Pengelolaan Data serta Pembukuan dan Pengawasan Bapenda Riau dilakukan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya itu.

Dalam kasis itu, lima tersangka sudah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan terbukti bersalah. Dari persidangan, diduga ada pemotongan anggaran di bagian lain, yakni pada dua bisang tersebut. 

Kemudian, Pidsus Kejati pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sampai akhirnya ternyata tidak ditemukan tindak pidana.