3 Dokter RSUD Arifin Achmad Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes

3 Dokter RSUD Arifin Achmad Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes

6 Desember 2018
Kejaksaan Negeri Pekanbaru

Kejaksaan Negeri Pekanbaru

RIAU1.COM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Riau ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam kasus ini, tiga orang oknum dokter ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiga oknum dokter ini diantaranya WZ (PNS di RSUD Arifin Ahmad), AP (PNS di RSUD Arifin Ahmad) dan Ma. Selain mereka, dua tersangka lainnya adalah YE (Direktur CV PMR) serta M. Dalam waktu dekat, persidangan atas kasus itu segera digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan. selanjutnya, JPU menunggu jadwal sidang," ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Ahmad Fuady, Kamis 6 Desember 2018 siang.

Masih terkait ini, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring menjelaskan, berkas perkara sudah diserahkan ke Ketua PN Pekanbaru. Nantinya ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara.

"(Berkas) sudah diketua untuk penetapan majelis hakim. Selanjutnya, perkara segera disidangkan," yakin dia.

Loading...

Untuk diketahui, tiga dokter dan dua pihak swasta itu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2018 lalu. Saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polresta Pekanbaru, mereka tidak ditahan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun permohonan mereka ditolak hakim.