Dugaan Korupsi RSUD, Empat PNS Pemkab Pasaman Barat Ditahan

Dugaan Korupsi RSUD, Empat PNS Pemkab Pasaman Barat Ditahan

27 Agustus 2022
Saat penahanan tersangka/Net

Saat penahanan tersangka/Net

RIAU1.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) kembali menahan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020. 

Sejauh ini, Kejari telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Empat tersangka baru ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Pasbar pada saat kasus terjadi menjadi panitia lelang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar.

“Para tersangka ini diduga menerima suap dan gratifikasi dari PT MAM Energindo senilai Rp700 juta dalam hal penentuan pemenang lelang waktu itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen Elianto, Jumat (26/8/2022) malam seperti dimuat Padangkita.com.

Pada kesempatan itu, Elianto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Novandi di Simpang Empat.

Empat tersangka baru ini berinisial AHS, yang merupakan mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), kemudian LA, YE dan TA adalah anggota Kelompok Kerja (Pokja) ULP.

Elianto menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi Jumat (26/8/2022) pagi. Pada malamnya, sejalan dengan ditemukannya 2 alat bukti permulaan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Hingga saat ini kita sudah menahan 11 orang tersangka terkait kasus pembangunan RSUD Pasbar,” ujar Elianto.

Ia menyebutkan, sebelumnya salah seorang tersangka berinisial HAM, telah menyerahkan Rp3,8 miliar, diduga uang gratifikasi, pada Selasa (23/8/2022) lalu.

Dari audit sementara, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp20 miliar lebih, yang hingga saat ini masih terus didalami oleh penyidik Kejari Pasbar. Adapun nilai total proyek pembangunan RSUD Pasbar mencapai Rp134 miliar.

Elianto menyebutkan, dari 11 orang tersangka, satu orang di antaranya hingga saat ini masih dibantarkan karena menjalani perawatan di rumah sakit. Semenetara 10 orang tersangka lainnya ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasbar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.*