KPK Banding Vonis 5 Tahun Bupati Non Aktif Kuansing Andi Putra

KPK Banding Vonis 5 Tahun Bupati Non Aktif Kuansing Andi Putra

3 Agustus 2022
Bupati Non aktif Kuansing, Andi Putra

Bupati Non aktif Kuansing, Andi Putra

RIAU1.COM - Vonis Lebih Ringan, KPK Banding Atas Vonis 5 Tahun dan 7 Bulan Penjara Bupati Kuansing Andi Putra.

Vonisnya lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan banding atas vonis 5 tahun dan 7 bulan penjara terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif, Andi Putra.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis Andi Putra dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan pada Selasa (2/8).

"Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (3/8).

Atas upaya hukum banding ini, KPK berharap Majelis Hakim pada tingkat banding akan menerima dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK.

"KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK," pungkas Ali.

Andi Putra dituntut 5 tahun dan 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Rabu (27/7). Dia divonis bersalah menerima suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit.

Tuntutan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut pidana penjara terhadap Andi Putra selama 8 tahun dan 6 bulan dan dengan Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut pidana uang pengganti terhadap Andi Putra sebesar Rp 500 juta.*