Kejari Tanjungpinang Tahan Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang

Kejari Tanjungpinang Tahan Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang

21 Juni 2022
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Terdakwa kasus korupsi izin usaha tambang Kepri, Ferdy Yohanes, Senin (20/6) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Terdakwa langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, mengatakan pihaknya telah melaksanakan penetapan penahanan terhadap terdakwa Ferdy Yohanes. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. “Ditahan di Rutan selama 30 hari ke depan,” katanya seperti dimuat Batampos.

Menurut Dedek, terdakwa Ferdy Yohanes sebelumnya tidak ditahan. Saat pelimpahan Tahap II, terdakwa mengajukan penangguhan penahanan dan dijamin oleh pihak keluarga. “Uang jaminan Rp 100 juta,” jelas Dedek.

Dalam persidangan, Senin (20/6), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan terdakwa Ferdy Yohanes. Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Risbarita menyatakan, putusan penahanan terdakwa tidak dipengaruhi oleh siapapun dan telah dituangkan melalui rumusan serta pertimbangan Majelis Hakim.

Menimbang terdakwa didakwa melanggar pasal melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. Selain itu tindak pidana korupsi termasuk kejahatan luar biasa. “Maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menahan terdakwa,” tegas Hakim.

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka Ferdy Yohanes merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Izin Usaha Tambang Kepri yang melibatkan 12 terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan 12 terdakwa beberapa waktu lalu, Direktur PT Gunung Sion itu, menerima uang hasil korupsi. Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp7,5 miliar melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.*