Berani Transaksi Sabu di Rumah, ZA Akhirnya Mendekam di Sel Polres Inhil

Berani Transaksi Sabu di Rumah, ZA Akhirnya Mendekam di Sel Polres Inhil

2 Juni 2022
Terduga pengedar sabu yang diamankan polisi

Terduga pengedar sabu yang diamankan polisi

RIAU1.COM - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil. Pelaku berinisial ZA (47) ini ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan mengatakan, pelaku ditangkap di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, pada Senin (30/5) lalu.

"Pelaku ditangkap ketika akan melakukan transaksi sabu di rumahnya. Ketika itu pelaku sedang duduk di dapur," kata AKP Nainggolan, Rabu 1 Juni 2022. 

Dari penangkapan terhadap tersangka, Polsek Keritang mengamankan barang bukti sebanyak 5 paket sabu dan 2 unit handphone sebagai alat transaksi.

"Usai menangkap pelaku, Polsek Keritang melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga sekitar, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu," ujarnya.

Barang bukti sabu itu ditemukan dalam sebuah dompet.

"Total barang bukti paket sabu ini seberat 1,17 Gram," sebut Nainggolan.

Setelah dialakukan introgasi, ZA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya di Reteh. Kanit Reskrim Polsek Keritang melakukan koordinasi denagn Kasat Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku di Reteh.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika," paparnya.*