Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin Ajukan Audit

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin Ajukan Audit

23 Februari 2022
Tol Padang-Sicincin

Tol Padang-Sicincin

RIAU1.COM - Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Padang – Sicincin, yakni J dan RN mengajukan audit dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar

Pengajuan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh tersangka ke pihak kementerian melalui penasihat hukumnya Suharizal, kemudian diserahkan pihak Kementerian ATR ke Kejati Sumbar.

“Dokumen ini merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, kami ajukan sebagai dokumen pembanding dari audit BPKP,” kata Suharizal, Selasa (22/2).

Ia seperti dimuat Hariansinggalang mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apa isi dokumen tersebut karena merupakan dokumen negara dan diserahkan langsung oleh pihak kementerian.

Sedangkan pihaknya hanya bersifat mengajukan permohonan kepada kementerian agar audit tersebut diserahkan ke Kejati.

“Jadi tidak bisa dikatakan apakah dokumen (ATR/BPN) itu akan meringankan klien kami, tujuan kami mengajukannya hanya satu, agar penyidik punya dokumen pembanding,” katanya.

Karena diketahui dalam memroses kasus dugaan korupsi pembangunan tol Padang-Sicincin saat ini Kejati meminta audit kepada pihak BPKP.

“Dengan demikian diharapkan ada dua dokumen yang bisa menjadi dasar di pengadilan nanti,” katanya.

Ia menerangkan kedua kliennya yaitu J dan RN yang kini telah berstatus sebagai tersangka merupakan Ketua Satgas A dan B dalam proses pengadaan lahan tol.

Kedua tersangka sebelumnya diketahui pernah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terhadap Kejati Sumbar, namun gugatan itu ditolak sehingga perkara pokok dilanjutkan oleh penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra pada tempat terpisah membenarkan bahwa ada dokumen audit yang diterima Kejati Sumbar dan akan ditelaah terlebih dahulu.

Namun demikian ia menegaskan Kejati Sumbar akan tetap berpegangan pada alat bukti atau dokumen yang berguna bagi kepentingan penyidikan kasus.*