Polres Inhu Limpahkan Berkas Perkara Politik Uang Pilkada Serentak 2020

Polres Inhu Limpahkan Berkas Perkara Politik Uang Pilkada Serentak 2020

9 Januari 2021
Penyidik Polres Inhu melimpahkan berkas tersangka politik uang berikut barang bukti ke Kejari Inhu

Penyidik Polres Inhu melimpahkan berkas tersangka politik uang berikut barang bukti ke Kejari Inhu

RIAU1.COM - Penyidik Polres Inhu melimpahkan berkas tersangka politik uang (money politic) Pilkada Inhu tahun 2020, Supriyanto (43) ke Kejari Inhu, Jumat 8 Januari 2021.

Selain tersangka, penyidik Polres Inhu juga menyerahkan Barang Bukti (BB) dalam perkara politik uang tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu, Yulianto Aribowo kepada awak media, Jumat 8 Januari 2021 membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka politik uang.

"Ya benar. Kita telah menerima berkas perkara tersangka dan sudah di nyatakan lengkap atau P21. Hari ini penyidik juga telah melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka berikut barang bukti," kata dia.

Sesuai dengan waktu yang telah di tentukan, lanjutnya, bahwa dalam beberapa hari ke depan, Kejari Inhu akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat agar segera disidangkan.

Terhadap tersangka yang merupakan tim dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 3, pasangan Siti Aisyah-Agus Rianto, JPU Kejari melakukan penahanan dan di titipkan di Rutan Polres Inhu.

Atas perkara itu, lanjut Kasi Pidum, tersangka dijerat pasal 187A jo pasal 73 ayat (4) UU RI No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

UU jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman penjara minimal 36 bulan maksimal 72 bulan, dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, tersangka bersama beberapa rekannya yang lain tertangkap tangan oleh polisi yang melakukan patroli, dengan barang bukti puluhan amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk menyogok (serangan fajar) warga sebelum pemungutan suara dilakukan. Namun, usai diamankan tersangka Suprianto sempat kabur ke luar kota dan akhirnya kembali dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Inhu.

Kendati demikian, beberapa tersangka yang lain yang masih melarikan diri, hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas. 

"Saat kejadian, tersangka tidak sendirian. Sehingga masih ada tersangka lain yang kita lakukan pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama.

Rekan tersangka itu sempat kabur di saat beralasan ingin mengambil kartu identitas berupa KTP ke rumahnya.

"Dan saat ini, kami juga melakukan pengejaran terhadap terduga pemberi uang yang ada pada tersangka itu," singkatnya.