Berkas Perkara Ratu Sabu Mak Gadih Dilimpahkan ke Kejari Inhu

Berkas Perkara Ratu Sabu Mak Gadih Dilimpahkan ke Kejari Inhu

17 Oktober 2020
Ratu Sabu Inhu, Mak Gadih (tiga kiri) bersama 6 tersangka lainnya, menggunakan baju tahanan, di hadapkan ke awak media, dalam konferensi pers yang di pimpin Kapolres Inhu AKBP Eftizal (depan tengah) di TKP, di kediaman Mak Gadih, Juli 2020 lalu

Ratu Sabu Inhu, Mak Gadih (tiga kiri) bersama 6 tersangka lainnya, menggunakan baju tahanan, di hadapkan ke awak media, dalam konferensi pers yang di pimpin Kapolres Inhu AKBP Eftizal (depan tengah) di TKP, di kediaman Mak Gadih, Juli 2020 lalu

RIAU1.COM - Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, dua tersangka sabu, yakni Ratu Sabu Inhu atau Mak Gadih dilimpahkan ke Kejari Inhu, Jumat 16 Oktober 2020.

Kasat Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi saat dikonfirmasi awak media, Jumat 16 Oktober 2020 mengatakan, bahwa dua dari enam tersangka (satu keluarga), Mak Gadih sudah tahap dua.

Kata Aris Gunadi, kedua tersangka sabu, Mak Gadih dan menantunya, seorang wanita, Uniang, diserahkan ke penyidik Kejari Inhu, Jumat 16 Oktober 2020 kemarin.

Sedangkan empat tersangka lainnya, dari total 6 tersangka satu keluarga pengedar sabu, masih dalam proses pemberkasan. "Empat tersangka lain masih dalam proses. Mak Gadih sama Uniang yang tahap dua," kata Aris Gunadi.

Sebagaimana untuk diketahui, keluarga Ratu Sabu Inhu, Mak Gadih, terdiri dari anak dan menantu yang berjumlah enam orang ditambah satu tersangka dari pihak luar berinisial THR atau sebagai pembeli, di ringkus Satres Narkoba Polres Inhu pada Juli 2020 lalu.

Kediama Mak Gadih yang berada di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Riau digerebek dan ditemukan barang bukti sabu dalam berbagai kemasan siap edar, dengan berat seratus gram lebih.

Dalam keterangan pers, Kapolres Inhu AKBP Efrizal didampingi Kasat Narkoba AKP Jaliper Lumban Toruan (pejabat lama-red), bahwa keuarga Mak Gadih didalam menjalankan bisnis haramnya tersebut selama 30 tahun.

Bisnis Mak Gadih di bantu tiga menantu, pria dan wanita, berinisiql DD, DV dan CC. Keenam tersangka satu keluarga berikut satu tersangka pembeli, THR ditangkap di hari yang sama.

Mengingat bisnis narkoba sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan yang diduga dari bisnis narkoba, Kapolres Inhu mengatakan pada kasus itu akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bahkan saat ini tiga unit rumah toko (Ruko) berlantai tiga di Rengat dinyatakan disita oleh negara.

Penangkapan kepada keluarga Mak Gadih, bermula dari penangkapan kepada Inisial THR di Jalan Azki Aris Rengat. Tersangka THR dan pria itu mengaku membeli narkoba dari Mak Gadih.