Ketua MPR Bamsoet Minta Polisi Izinkan Rakyat Sipil Gunakan Pistol

Ketua MPR Bamsoet Minta Polisi Izinkan Rakyat Sipil Gunakan Pistol

2 Agustus 2020
Ilustrasi amunisi 9 mm (foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi amunisi 9 mm (foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta polisi mengizinkan rakyat sipil untuk menggunakan pistol.

Senjata yang diinginkannya berkaliber 9 mm dinukil dari kompas.com, Minggu, 2 Agustus 2020.

Menurutnya, pistol jenis ini dapat digunakan rakyat sipil untuk membela diri atau hanya sekedar hobi.

Permintaannya ini lantaran di negara lain penggunaan pistol kaliber 9 mm sudah bebas digunakan oleh rakyat sipil.

" Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi," jelas pria yang disapa Bamsoet ini.

Aturan penggunaan senjata api bagi rakyat sipil di Indonesia diatur melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015.

Aturan ini mengatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki seperti senapan berkaliber 12 GA, pistol dengan kaliber 22, 25, dan 32 mm untuk jenis pistol atau revolver.

Sedangkan untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya memiliki kaliber 9 mm.

Loading...

Selain itu Pasal 8 juga mengatur hal tersebut. Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran.

Tak hanya itu, pemohon juga harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik.

Belum sampai disitu, pemohon juga harus memiliki keterampilan dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.

Ditambah lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri, memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api.

Serta  memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha.