Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Riau, Petugas Hampir Bersitegang dengan Pegawai

Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Riau, Petugas Hampir Bersitegang dengan Pegawai

21 Juli 2020
Proses penggeledahan di Disdik Riau

Proses penggeledahan di Disdik Riau

RIAU1.COM -Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (21/7/2020) siang, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia.

Penggeledahan dilakukan di ruangan Kabid Pembinaan Kasi Pembelajaran dan Peserta Didik SMA yang berada di lantai dua yang dipimpin langsung Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Muhammad Iqbal. 

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dan mengagetkan pegawai yang tengah beristirahat makan siang. Tampak personel Brimob Polda Riau bersenjata laras panjang mengamankan penggeledahan tersebut. 

Disela-sela penggeledahan, tim penyidik sempat bersitegang dengan sejumlah pegawai ketika minta menunjukan sejumlah berkas yang diminta penyidik namun mereka justru mengelak. Sehingga tim penyidik pun meminta kerja sama para pegawai.

"Saya bilang tolong bantu kami. Jangan sampai kalian itu, kami punya kesimpulan menghalangi penyidikan, itu ada pidananya," tegas salah seorang penyidik. 

Dikatakan penyidik, mereka datang melakukan penggeledahan atas surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati. 

"Kami kesini berdasarkan surat perintah dari pimpinan. Jadi bantu kami, kalau kalian saling tolak-tolak, kami punya kesimpulan. Kami kesini tujuan baik, jangan sampai ke luar dari sini ada anggapan tidak baik. Dari tadi saya lihat tolak sana, tolak sini, bantu kami," yakinnya.

Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati Riau. Mereka dari pihak perusahaan berinisial HT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT AJM cabang Riau, berinisial RD.

Adapun dalam pelaksanaannya, adalah pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dengan nilai sebesar Rp23,5 miliar. Untuk tersangka HT, yang merupakan oknum PNS ini diduga tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan, mesti pelaksanaanya menggunakan e-kalatog.

Dalam pelaksanaannya, diduga ada praktik kongkalikong dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

HT lalu diduga menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. "Untuk tersangka RD, perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT," yakin Mia Amiati dalam jumpa persnya.