Tahanan Non Reaktif Covid-19 dan Sudah Incraht di Eksekusi ke Rutan Rengat

Tahanan Non Reaktif Covid-19 dan Sudah Incraht di Eksekusi ke Rutan Rengat

30 Juni 2020
Sedikitnya 16 tahanan Kejari Inhu yang sudah incraht di eksekusi ke Rutan Kelas II B Rengat.

Sedikitnya 16 tahanan Kejari Inhu yang sudah incraht di eksekusi ke Rutan Kelas II B Rengat.

RIAU1.COM - Belasan tahanan narapidana titipan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu yang di tahan di sejumlah sel tahanan polisi akhirnya di eksekusi ke Rutan Klas II B Rengat, Senin 29 Juni 2020.

Tahanan dari berbagai kasus tersebut di eksekusi setelah menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

"Ada 16 orang tahanan yang sudah kami eksekusi," kata Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra, Selasa 30 Juni 2020.

Sebelumnya, 16 orang tahanan tersebut di titip tahan di sel tahanan Polres Inhu sebanyak 10 orang, Polsek Peranap 1 orang, Polsek Rengat Barat 1 orang, Polsek Kuala Cenaku 2 orang, Polsek Kelayang 1 orang dan Polsek Seberida 1 orang.

Sedangkan regulasi eksekusi dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No:PAS-PK.01.01.01-750 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (tahanan A3-red).

Terkait protokol kesehatan akibat Pandemi Covid-19, kata Bambang, sebelum di eksekusi 16 tahanan di lakukan Rapid Test di kantor Kejari Inhu oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu bersama Dinas Kesehatan Inhu, Kepala Rutan Rengat dan Kasi Pidum.

"Alhamdulillah, semua hasil Rapid Test non reaktif," kata Bambang.

Loading...

Berikut ke 16 nama tahanan Kejari Inhu yang sudah incracht, antara lain Adi Sunardi, Dandi, Angga Saputra, Taufik Indra, Darnastion, Syahrudin, Jermansyah, Rusli, Andi Maryanto, Mindra, Darwin Sputra Zai, Yusman Zebua, Abdul Muin, Susandra Saputra, Febri dan Desrianto.

Terpisah, Kepala Rutan Rengat Fauzi Harahap membenarkan belasan tahanan yang sudah incracht menjadi penghuni isolasi Rutan Kelas II B Rengat.

Ke 16 calon Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) itu akan di isolasi ke kamar B1 sebanyak 6 orang dan ke K
Kamar B5 sebanyak 10 orang.

"Maka dari itu, jumlah WBP Rutan Kelas II B Rengat terhitung hingga Selasa 30 Juni 2020 berjumlah 484 orang," kata Fauzi.