Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera Memasuki Babak Akhir, 3 Terdakwa Divonis 2,8 Tahun

Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera Memasuki Babak Akhir, 3 Terdakwa Divonis 2,8 Tahun

22 Juni 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Sidang perkara perdagangan kulit harimau sumatera telah memasuki babak akhir. Ketiga terpidana, MN (45) warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, RT (57) warga Dusun Jorong Koto Baru, Desa, Desa Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) warga Desa.

Seresam, Kecamatan Seberida, Kabupaten.Inhu, Riau, masing-masing di.vonis bersalah dengan pidana penjara selama 2,8 tahun.

Ketiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider tiga bulan penjara. Keputusan itu di bacakan majelis hakim PN Rengat, Kabupaten Inhu, Riau.

Selesai sidang, Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait SH, yang juga anggota majelis hakim kasus perdagangan hewan di lindungi tersebut mengatakan, bahwa vonis terhadap ketiga terpidana itu telah di bacakan pada persidangan Selasa 16 Juni 2020, pekan lalu.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan di dalam menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap para terpidana.

"Alasan majelis, mereka itu bukan aktor utamanya. Mereka hanya sebagai perantara," kata Immanuel di kantor PN Rengat, Senin 22 Juni 2020.

Menurutnya lagi, pada saat persidangan juga tidak terungkap siapa.pemilik maupun pembeli kulit harimau sumatera tersebut.

Loading...

Dan bahkan, pemilik rumah yang menjadi lokasi penangkapan para terpidana waktu itu, di Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau hanya di tetapkan sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan selama proses persidangan, kata Immanuel, keterangan para saksi dan terdakwa di sebutkan, bahwa kulit harimau itu merupakan milik seorang warga asal Jambi.

"Jadi, satu orang kurirnya di suruh si pemilik kulit harimau sumatera itu untuk berangkat ke Kabupaten Inhu dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Immanuel menuturkan, bahwa terpidana MN bertemu dengan dua rekannya, RT dan AT saat berada di Kabupaten Inhu. Kemudian ketiganya pergi ke Airmolek untuk menemui pembeli kulit harimau tersebut.

Namun apes, sebelum transaksi ketiga pelaku berhasil di ringkus aparat dari Polda Riau pada Februari 2020 di bantu personel Polres Inhu. Sayang, selama persidangan tidak terungkap siapa pemilik dan juga pembeli kulit harimau sumatera, salah satu hewan langka dan di lindungi undang-undang itu.