PT Tesso Indah Dituntut Denda Rp1,5 Miliar

PT Tesso Indah Dituntut Denda Rp1,5 Miliar

22 Juni 2020
Sidang kasus Karhutla dengan terdakwa PT Tesso Indah kembali di gelar di PN Rengat dengan agenda pembacaan tuntutan JPU

Sidang kasus Karhutla dengan terdakwa PT Tesso Indah kembali di gelar di PN Rengat dengan agenda pembacaan tuntutan JPU

RIAU1.COM - Sidang perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan terdakwa PT Tesso Indah (TI) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin 22 Juni 2020.

Sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu yang di bacakan oleh Jimmy Manurung SH. Dalam tuntutanya, JPU menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah melakukan pelanggaran. Hingga mengakibatkan rusaknya baku mutu udara, air dan aur laut.

Intuk itu, perusahaan di tuntut denda sebesar Rp1,5 miliar dan biaya perbaikan sebesar Rp24,122 juta.

Usai sidang, Dirut PT Tesso Indah, Halim Kusuma, sebagai perwakilan perusahaan menyatakan akan menyampaikan pembelaannya pada aidang mendatang.

"Nanti saya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum perusahaan melalui telepon terkait tuntutan JPU," kata Halim Kusuma kepada awak media diluar ruang sidang.

Fakta persidangan di ketahui, JPU juga menuntut Asisten Kebun (Askeb) PT Tesso Indah, Sutrisno selama dua tahun penjara. Terdakwa Sutrisno di duga lalai dalan menjakankan tugasnya, sehingga mengakibatkan kebakaran lahan semakin meluas.

Sementara itu, Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait SH menegaskan, terdakwa Sutrisno si tuntut dua tahun penjara. Karena sesuai pasal yang di kenakan, terdakwa Sutrisno di nyatakan lalai dalam memenuhi peralatan dan fasilitas yang memenuhi standart, sesuai peraturan yang berlaku.

Loading...

"Ada unsur kelalaian yang di lakukan oleh terdakwa Sutrisno," kata Immanuel.
Dalam sidang tersebut, terfakwa Sutrisno menyampaikan pembelaannya atas tuntutan JPU, melalui kuasa hukumnya.

Dalam pledoi (pembelaan) terdakwa Sutrisno dikatakan bahwa kliennya, Sutrisno, merupakan karyawan baru di PT Tesso Indah.

Dalam pembacaan pledoi tersebut, pelaku pembakaran lahan tidak pernah di usut.
Sebelum sidang perkara Karhutla atas terdakwa PT Tesso Indah di gelar di PN Rengat, diperoleh informasi bahwa pada 19 Agustus 2019 dan pada 26 Agustus 2019, telah terjadi kebakaran lahan di dua Blok milik PT Tesso Indah, yakni di Blok N dan Blok T.

Untuk N, terdiri dari N14, N15 dan N16, dengan luas areal.lahan terbakar mencapai 37,25 hektar. Selain itu, di Blok T, yang berbatasan dengan Hutan Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Kerumutan. Yang terdiri dari T18, T19 dan T20, luas lahan yang terbakar 31,81 hektar.