Resmikan PTSP, Kejari Pekanbaru Luncurkan Aplikasi Si Lancang Kuning, Pertama di Indonesia

Resmikan PTSP, Kejari Pekanbaru Luncurkan Aplikasi Si Lancang Kuning, Pertama di Indonesia

17 Juni 2020
Pemotongan pita ruangan PTSP di Kejari Pekanbaru oleh Kajati Riau Mia Amiati , didampingi Kajari Pekanbaru Andi Suharlis, Rabu pagi.

Pemotongan pita ruangan PTSP di Kejari Pekanbaru oleh Kajati Riau Mia Amiati , didampingi Kajari Pekanbaru Andi Suharlis, Rabu pagi.

RIAU1.COM -Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau meluncurkan aplikasi berbasis teknologi bernama 'Si Lancang Kuning'. Dengan bermodalkan handphone, berbagai pengurusan hukum dapat dilakukan oleh masyarakat.

Aplikasi tersebut pertama dan satu-satunya di kejaksaan Indonesia, memuat beragam fitur untuk memudahkan masyarakat Kota Pekanbaru. Si Lancang Kuning, merupakan singkatan dari sistem layanan cepat tilang, barang bukti, konsultasi hukum dan informasi penting.

Selain aplikasi Si Lancang Kuning, Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga meresmikan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kantor Kejari. Layanan terintergrasi itu nanti memudahkan segala urusan hukum, baik itu tilang, konsultasi hukum, hingga keperluan menjenguk tahanan.

"Instruksi dari Kejaksaan Agung agar seluruh institusi Kejaksaan di Indonesia wajib menggunakan sarana informasi teknologi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati usai peresmian di kantor Kejari Pekanbaru, Rabu 17 Juni 2020.

Aplikasi itu sudah tersedia dan dapat diunduh secara gratis di Play Store. Beberapa fitur yang bisa digunakan di aplikasi itu diantaranya adalah Tilang Online, Konsultasi Hukum, E-Bezook, Barang Bukti, Pengaduan dan Berita. 

Tilang Online misalnya, masyarakat Pekanbaru bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus denda tilang kendaraan dan juga diberikan pilihan apakah menjemput langsung dokumen kendaraan yang telah diselesaikan atau dikirim via angkutan daring. Sehingga tidak perlu lagi datang.

Begitu juga dengan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Misalnya sepeda motor yang menjadi barang bukti dan putusan hakim dikembalikan ke pemilik. Pengurusan itu bisa dilakukan secara daring via aplikasi atau langsung terpadu satu pintu. Bahkan Kejari Pekanbaru menyiapkan fasilitas antar gratis kepada masyarakat. 

Loading...

"Barang bukti motor atau benda lain kasus pidana dan sesuai putusan majelis dikembalikan, maka kita juga menyiapkan fasilitas pengembalian dengan gratis," lanjutnya.

Saat ini Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga telah meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK). Untuk itu, segala layanan yang disiapkan tersebut merupakan wujud dari predikat yang diraih serta sebagai salah satu upaya mewujudkan ke tahap selanjutnya, wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). 

"Kalau Si Lancang Kuning berjalan dengan baik maka bisa diterapkan secara nasional. Kita berharap masukannya agar kekurangan aplikasi ini bisa diatasi," yakin Mia.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Andi Suharlis mengatakan bahwa esensi dari peluncuran aplikasi dan layanan PTSP itu adalah perubahan mental dan pola fikir pegawai kejaksaan dalam melayani masyarakat. 

"Kita sediakan tempat dan aplikasi namun jika tidak kompatibel, itu nonsense. Kita ingin rubah mindset dan kultur internal, pegawai hingga selaras dengan layanan yang kami ciptakan," kata mantan jaksa fungsional KPK tersebut.