Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Siak ini Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Siak ini Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

16 Juni 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Hakim Mahkamah Agung RI tolak permohonan kasasi terdakwa Nelson Manalu dalam perkara dugaan penghasutan, yang sidang tingkat pertamanya berlangsung di PN Siak Sri Indrapura, Oktober 2018 lalu.

Dalam perkara ini, terdakwa Nelson Manalu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum, dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, sempat dilakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, tapi hakim banding tetap menguatkan putusan PN Siak. Hakim MA juga demikian, turut menguatkan putusan PN Siak Sriindrapura. 

Atas putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung (MA) sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Siak dengan nomor 288/Panmud.Pid/492 K/Pid/2019, tertanggal 19 Mei 2020 lalu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Siak, Bangun Sagita Rambey SH MH, saat dikonfirmasi Riau1.com Selasa 16 Juni 2020 di Siak membenarkan bahwa telah menerima salinan putusan MA tersebut. 

"Surat MA itu kita terima sekitar sebulan lalu, 29 Mei 2020. Dan sekarang prosesnya sudah masuk ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ujar Bangun.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Aliansyah, SH membenarkan petikan kasasi terdakwa sudah diterimanya dari PN Siak. 

“Sesuai dengan putusan tersebut, maka akan kita lakukan eksekusi. Namun terlebih dahulu kita berikan surat pemanggilan kepada saudara Nelson,” ujarnya.

Loading...

Secara teknis, pihaknya secara kelembagaan sudah mengirim surat kepada yang bersangkutan, Senin (15/6) kemarin, termasuk juga kepada Ketua DPRD Kabupaten Siak, karena yang bersangkutan adalah anggota aktif DPRD Siak periode 2019-2024, dari Partai Hanura.

“Masa pemanggilan selama 3 hari. Apabila selama 3 hari Nelson tidak koperatif, maka akan kembali kita panggil lewat surat kedua dan ketiga. Jika tidak juga koperatif, maka akan kita lakukan penjemputan paksa. Tapi kita harapkan saudara Nelson sangat koperatif atas surat panggilan yang kita kirimkan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Nelson dijatuhi vonis setahun penjara, karena diduga terlibat kasus penghasutan secara lisan pada 2016 lalu yang diatur dalam 160 KUHP.

Kala itu ia bersama rekan-rekannya, diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Kandis.

Akibat ancaman itu, perusahaan menghentikan operasi dan mengalami kerugian. Nelson pun dilaporkan ke polisi dan menjalani proses peradilan yang dimulai pada Mei 2016 hingga vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara.

Saat ini, Nelson Manalu adalah Anggota DPRD Siak dari Partai Hanura periode 2019-2024. Ia berasal dari Dapil IV, meliputi Kecamatan Kandis, Minas dan Sungai Mandau.