Kejari Inhu Bidik Dugaan Korupsi Alkes RSUD Indra Sari Rengat

Kejari Inhu Bidik Dugaan Korupsi Alkes RSUD Indra Sari Rengat

8 Juni 2020
Foto: Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra SH MH.

Foto: Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra SH MH.

RIAU1.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Riau tengah membidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Indra Sari Rengat dan pengelolaan dan penggunaan dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun anggaran 2016.

Kajari Inhu, Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra SH MH, Senin 8 Juni 2020 menuturkan, pihaknya saat ini tengah pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) seputar dugaan korupsi tersebut.

"Kita masih Pulbaket. Kita masih menggali informasi dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Untuk keterangan lebih lanjut kita belum bisa memberikan ke rekan-rekan media. Nanti kalau sudah bisa, akan kita informasikan," kata Bambang.

Informasinya, Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD -PTSP) Kabupaten Inhu, Suseno Ajie dikabarkan telah dipanggil oleh penyidik Kejari Inhu pada 30 Maret 2020 lalu.

Konon, pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana Bankeu Provinsi Riau tahun anggaran 2016.

Sementara itu, terkait dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Indra Sari Rengat, pihak managemen rumah sakit milik Pemkab Inhu dikabarkan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Inhu.

Sementara itu, Sekdakab Inhu, Hendrizal kepada awak media mengatakan jika pemanggilan Suseno Ajie hanya untuk memberikan klarifikasi atau mempertanyakan saja.

"Kita ikuti saja bersama-sama perkembangannya. Mungkin Pak Kajari Inhu ada yang perlu di klarifikasi. Maka dari itu mereka dipanggil. Tapi yang jelas tidak ada hal yang lain," kata dia.