Nekat Gelar Aksi 'Kamisan' dimasa PSBB, 4 Pemuda di Bengkalis jadi Tersangka

Nekat Gelar Aksi 'Kamisan' dimasa PSBB, 4 Pemuda di Bengkalis jadi Tersangka

28 Mei 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Nekat melakukan aksi unjuk rasa saat masa PSBB Corona, 4 pemuda di Kabupaten Bengkalis, Riau langsung diamankan aparat kepolisian.

Keempat pemuda itu, RHS (23) warga Kecamatan Bengkalis, MHR (21), MAA (21) dan MH (23) warga Kecamatan Rupat.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan menuturkan, penangkapan para pemuda ini, berawal dari informasi yang beredar di whatsapp group.

Dalam percakapan di salah satu whatsapp grup itu, ada undangan ajakan untuk melaksanakan aksi 'Kamisan' terkait perkara Bongku, pada Kamis 21 Mei 2020 pekan lalu.

Aksi tersebut diketahui, akan digelar Kamis sore sekira pukul 15.00 WIB, yang akan diikuti oleh gabungan mahasiswa Bengkalis bertempat didepan kantor Bupati Bengkalis.

"Setelah mengetahui siapa yang akan melakukan aksi, kita mencoba melakukan pendekatan persuasif menemui mereka agar tidak melakukan aksinya," kata Andrie, Kamis 28 Mei 2020.

"Namun, kelompok pemuda ini tetap melakukan aksinya dengan membawa masa sebanyak 10 orang dikumpulkan di Lapangan tugu," sebutnya.

Andrie menuturkan, saat melakukan aksinya, mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju Kantor Bupati Bengkalis, dan melakukan orasi selama sepuluh menit.

"Kita terpaksa menindak tegas mereka dengan memubarkan aksi mengikuti Pergub dan Perbup Bengkalis yang melarang kegiatan dikeramaian saat PSBB," tuturnya.

"Selain itu aksi yang mereka lakukan juga melanggar undang-undang penyampaian pendapat dimuka umum karena melakukan aksinya di saat libur nasional," ungkapnya.

Andrie menegaskan, aksi pemuda itu juga tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. "Mereka juga tidak mengindahkan Pergub dan Perbup dengan melakukan aksi dimasa PSBB," pungkasnya.