Setelah Sekian Lama Diretas, Akun Twitter Said Didu Kembali Aktif

Setelah Sekian Lama Diretas, Akun Twitter Said Didu Kembali Aktif

16 Mei 2020
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, M Said Didu.

Mantan Sekretaris Menteri BUMN, M Said Didu.

RIAU1.COM - Setelah sekian lama diretas,  Akun twitter Muhammad Said Didu telah kembali dapat dioperasikan dan aktif kembali. 

 

Akun Twitter Lama Said Didu itu, beberapa hari diretas  menjelang pemeriksaan dirinya di kepolisian.

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan sejumlah tuduhan seperti ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui cuitan akun Twitter-nya @msaid_didu.

Setelah diperiksa atas laporan Luhut Binsar Pandjaitan, akun Twitter lama tersebut aktif kembali.

"Alhamdulilah akun saya telah kembali ke tangan saya, setelah beberapa hari tidak bisa masuk. Sekarang sudah dalam pengendalian saya dengan aman," cuitnya dalam akun tersebut disertai dengan kiriman video diakun Twitter-nya Sabtu (16/5/2020), seperti dilansir bisnis.com. 

Sebelum akun tersebut diretas, cuitan terakhir sebelumnya pada 10 Mei 2020. Saat itu, Said Didu mengkritisi perihal APBD pada 2020 yang menurutnya akan utang sebesar Rp1.000 triliun.

Setelah itu, tidak ada lagi cuitan Said Didu melalui akun tersebut. Hingga akhirnya, muncul akun @MS_Didu yang menginformasikan bahwa akun lama tidak dapat dipakai.

"Karena sejak kemarin malam, saya tidak bisa masuk ke akun lama saya @msaid_didu sehingga untuk sementara gunakan akun ini. Nanti kalau sudah akun lama kembali maka akan gunakan akun lama," tulisnya dalam akun barunya pada 11 Mei 2020.

Said Didu telah diperiksa oleh kepolisian pada Jumat (15/5/2020).

Said Didu mengaku telah kooperatif dalam pemeriksaan, setelah di hari pemanggilan sebelumnya tidak dapat hadir karena protokol kesehatan untuk mematuhi pencegahan penyebaran covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Luhut Pandjaitan tersingung dengan ucapan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Luhut  menuntut ke jalur hukum atas pernyataan Said Didu yang dianggap menyudutkan dirinya.

Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.

“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis.

Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut.

Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya.

“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian."

"Yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.

 

Said Didu sempat memberikan surat klarifikasi ke Luhut Pandjaitan mengenai pernyataannya.

Namun, klarifikasi tersebut tidak direspons, dan berujung pelaporan ke Bareskrim Polri. 

R1.