Kepala Kepolisian Kembangan Turun Pangkat Karena Nekat Mengadakan Pesta Pernikahan Ditengah Pandemi Virus Corona

Kepala Kepolisian Kembangan Turun Pangkat Karena Nekat Mengadakan Pesta Pernikahan Ditengah Pandemi Virus Corona

2 April 2020
Kepala Kepolisian Kembangan Turun Pangkat Karena Nekat Mengadakan Pesta Pernikahan Ditengah Pandemi Virus Corona

Kepala Kepolisian Kembangan Turun Pangkat Karena Nekat Mengadakan Pesta Pernikahan Ditengah Pandemi Virus Corona

RIAU1.COM - Polisi Jakarta telah memberhentikan Kompol Fahrul Sudiana dari jabatannya sebagai kepala polisi Kembangan, setelah ia mengadakan resepsi pernikahan di sebuah hotel bintang lima meskipun Kepolisian Nasional telah melarang pertemuan massa untuk melawan pandemi COVID-19 di negara tersebut.

"Berdasarkan permintaan Kepala Kepolisian Jakarta, mantan kepala Polisi Kembangan telah dipindahkan sebagai analis kebijakan mulai hari Kamis," kata Yusri dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis.

Pemecatan Fahrul dilakukan setelah foto-foto pernikahan, yang diadakan pada 21 Maret, menjadi viral di media sosial selama beberapa hari terakhir, dengan banyak mengkritik kemunafikan petugas kepolisian.

Sebuah postingan di Instagram tanggal 21 Maret menggambarkan pesta pernikahan mewah dengan mempelai pria mengenakan seragam polisi dan pengantin wanita mengenakan gaun payet dan tiara. Sejumlah petugas polisi juga terlihat melakukan lengkungan pedang di belakang pasangan itu.

Kepala Kepolisian Nasional Jenderal Idham Azis mengeluarkan dekrit pada 19 Maret yang melarang pertemuan massa seperti pertemuan sosial, lokakarya, festival musik, karnaval, acara olahraga, pameran, protes massal dan resepsi keluarga dalam upaya untuk mengekang penyebaran COVID-19 .

Yusri mengatakan bahwa divisi urusan internal Kepolisian Jakarta meluncurkan penyelidikan ke dalam foto dan menyimpulkan bahwa Fahrul telah melanggar dekrit tersebut.

"Dekrit ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum, anggota kami harus mematuhinya juga," kata Yusri. "Jika petugas polisi tidak mematuhi fatwa, mereka harus siap menghadapi konsekuensinya."

Para kritikus juga menunjukkan bahwa pernikahan Fahrul tetap berjalan meskipun polisi telah membubarkan ratusan acara serupa sejak dekrit dikeluarkan. Menurut data polisi, petugas membubarkan hingga 1.371 pertemuan di seluruh negeri dari 19 hingga 26 Maret, termasuk resepsi pernikahan.

Polisi juga mengatakan mereka akan mengajukan tuntutan terhadap mereka yang tetap berkumpul dalam jumlah besar meskipun ada peringatan. Pelanggar bisa menghadapi hukuman penjara 16 bulan atau denda hingga Rp 900.000 (US $ 56,25).

 

 

 

 

R1/DEVI