Sudah Dua Bulan Tak Bisa Tangkap Harun Masiku, Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Mundur

Sudah Dua Bulan Tak Bisa Tangkap Harun Masiku, Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Mundur

13 Maret 2020
Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri.

RIAU1.COM - Banyak yang heran, kenapa pimpinan KPK tidak bisa menangkap tersangka ex Caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sekitar dua bulan. 

 

Indonesia Corruption Watch (ICW), mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  mundur.

Firli dinilai gagal membangun komitmen pemberantasan korupsi usai tak mampu menangkap buron atas nama Harun Masiku dan Nurhadi.

"Lebih baik saudara Firli Bahuri mengundurkan diri saja dari struktur Pimpinan KPK," ujar Kurnia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (12/3).

Kurnia menduga Firli bukan tidak mampu menangkap Harun, tetapi memang tidak mau.


"Sudah dua bulan yang bersangkutan [Harun] tidak mampu ditemukan oleh KPK. Bahkan, publik pun tidak mengetahui sudah sejauh mana perkembangan pencarian yang dilakukan oleh KPK," kata dia.

Kurnia menilai KPK di era Firli mengalami kemunduran yang luar biasa. Terhitung sejak dilantik pada Desember tahun lalu, menurut dia, tidak ada prestasi yang mampu Firli torehkan.

"Malah yang muncul ke publik adalah tindakan-tindakan kontroversialnya. Misal menjadi koki sambil memasak nasi goreng di saat 'pekerjaan rumah' KPK belum selesai," ucap dia.

"Kunjungan ke berbagai lembaga negara yang tidak memiliki nilai urgensinya, dan adanya upaya paksa mengembalikan penyidik KPK, Rossa, ke instansi asal," sambungnya.

Terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan KPK sebenarnya bukan tidak mengetahui keberadaan Harun yang kini menjadi buron.

Senada dengan Kurnia, ia melihat Firli dkk memang tidak mempunyai niat untuk menangkap eks politikus PDIP tersebut.

"Dengan kecanggihan KPK dalam menemukan buron selama ini, maka yang bermasalah itu adalah tidak adanya niat pimpinan untuk menemukan Harun Masiku," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut, Feri menilai narasi yang dibangun Firli dkk sejauh ini hanya sebagai upaya mengulur-ulur waktu tanpa dibarengi kepastian sikap.

"Misalnya dengan membentuk satgas khusus memburu Harun atau cara-cara lain yang memperlihatkan kesungguhannya," imbuhnya.

Firli Bahuri menanggapi santai dan menganggap wajar desakan yang dilontarkan oleh ICW.

Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan tugas dan fungsi LSM antikorupsi tersebut dalam membantu KPK untuk maju.

"Karena selama ini mereka memang menjalankan tugas dan peran untuk mengkritik. Justru, kami akan heran jika ICW memuji," ucap Firli kepada melalui keterangan tertulis, Kamis (12/3).

Harun Masiku, bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PAW pada awal Januari 2020.

Penetapan Harun sebagai tersangka merupakan buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut tidak berhasil menangkapnya sampai saat ini dinyatakan masih buron.

 

Harun lantas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Harun, KPK juga telah menetapkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta, Saefu sebagai tersangka.

R1 Hee.