Penyelundupan Ratusan Ponsel Ilegal Asal Batam di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis Digagalkan Lanal Dumai

Penyelundupan Ratusan Ponsel Ilegal Asal Batam di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis Digagalkan Lanal Dumai

12 Maret 2020
Sejumlah barang bukti handphone ilegal yang berhasil digagalkan Lanal Dumai

Sejumlah barang bukti handphone ilegal yang berhasil digagalkan Lanal Dumai

RIAU1.COM - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan Ratusan unit handphone illegal asal Batam, Kepulauan Riau di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/3/2020) kemarin.

Kedua pelaku berinisial KT dan SP yang membawa barang tersebut berhasil diamankan setelah turun dari Kapal Ferry MV. Dumai Line 03 sekira pukul 13.30 WIB.

"Ratusan unit HP illegal tersebut berhasil diamankan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai setelah mendapat informasi dari agen di lapangan, bahwa akan ada penyeludupan handphone illegal dari Batam menuju Bengkalis melalui sarana transportasi laut," ungkap Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto, Kamis 12 Maret 2020.

Dijelaskannya, Selasa (10/3/2020) setelah melaksanakan breafing, pada pukul 13.00 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai bergerak menuju Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis menunggu kapal Ferry yang akan sandar dan pukul 13.15 WIB kapal Ferry MV. Dumai Line 03 sandar di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana untuk menurunkan penumpang.

Pada Pukul 13.20 WIB Tim F1QR Lanal Dumai mendeteksi ada 2 orang yang masing-masing membawa tas gendong dan 1 dus kecil berwarna coklat yang turun dari kapal Ferry MV.

Dumai Line 03, kemudian Tim F1QR melaksanakan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku masing-masing berinisial KT (32) dan SP (37) kedua pelaku diketahui warga selat panjang.

Pada pukul 14.10 WIB Tim F1QR Lanal Dumai membawa kedua orang yang diduga pelaku dan barang bukti handphone sebanyak 1 dus dan 1 tas gendong ke Posal Bengkalis.

Setelah dihitung, handphone yang mereka bawa berjumlah 110 unit handphone merk Aplpe, 7 unit handphone merk Xiaomi dan 5 unit handphone merek G. Lalu kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilaksanakan terduga pelaku mengaku telah melaksanakan kegiatan ini sebanyak tiga kali, mereka mengaku hanya sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp.1,5 juta per trip," sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, serta Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan J, Juncto UU No. 8 Th. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Dalam hal ini, Pangkalan TNI AL Dumai akan melaksanakan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Dumai. Nantinya barang bukti akan kita serahkan ke BC Bengkalis sebab penangkapannya dilakukan di Bengkalis," tutup Danlanal.