Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Bebas, Kejagung Beri Sinyal Ajukan PK

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Bebas, Kejagung Beri Sinyal Ajukan PK

10 Maret 2020
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. Foto: Detik.com.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Gallaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, resmi keluar dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai putusan bebas lepas dinyatakan Mahkamah Agung (MA). Kejagung disebut belum menerima salinan putusan secara utuh untuk mempelajari peninjauan kembali terhadap kasus Karen.

Dilansir dari Detik.com, Selasa (10/3/2020), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan dalam perkara ini, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung. Khusus untuk perkara ini, Hakim Agung telah memutuskan dengan perkembangan.

"Tentu kami atau jaksa akan mempelajari secara utuh terhadap pertimbangan Hakim Agung dalam putusannya, hari ini kami belum menerima salinan putusan secara utuh," katanya.

Hari menuturkan meskipun jaksa tidak memiliki wewenang dalam peninjauan kembali sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ke depan Kejagung akan mempelajari langkah hukumnya kasus tersebut.

"Walaupun tadi disampaikan ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mendasari bahwa jaksa tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali, kira-kira nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," katanya.

Hari menyebut Kejagung memerlukan waktu untuk mempelajari salinan putusan pengadilan. Dia akan mempertimbangkan jika ada upaya hukum yang bisa ditempuh.

"Oleh karena itu kami minta waktu apabila nanti salinan putusan sudah dipelajari oleh kami sehingga kami akan mengambil langkah-langkah. Kira kira upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam perkara ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Gallaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan keluar dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai putusan bebas lepas dinyatakan Mahkamah Agung (MA). Karen sudah menjalani tahanan selama 1,5 tahun dari tuntutan vonis 8 tahun penjara.

Karen keluar dengan wajah semringah dan melambaikan tangan saat keluar dari Rutan Kejagung 2A di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020), pukul 19.08 WIB. Dia terlihat memakai baju biru garis-garis didampingi suami dan anak laki-lakinya keluar dari tahanan Kejagung. Nampak hadir pengacara Karen, Soesilo Aribowo.