Membakar Sampah di Lahan Garapan, Petani Nenas Berusia Senja di Sungai Apit Siak Dibui

Membakar Sampah di Lahan Garapan, Petani Nenas Berusia Senja di Sungai Apit Siak Dibui

10 Maret 2020
Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya saat ekspos kasus dugaan pembakaran lahan

Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya saat ekspos kasus dugaan pembakaran lahan

RIAU1.COM - Seorang petani di Riau kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan. Kali ini pria tua berinisial TA warga Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak yang harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi.

Petani nenas berusia 53 tahun itu ditangkap polisi lantaran terbukti telah membakar sampah sisa panen buah nanas di lahan yang sedang digarapnya. Diduga akibat kelalaiannya, api meluas sehingga mengakibatkan kebakaran lahan mencapai 2 hektare pada Selasa 3 Maret 2020 lalu.

Kejadian bermula saat aplikasi Lancang Kuning mendeteksi adanya titik api di wilayah Kecamatan Sungai Apit. Mengetahui hal itu, Kapolres Siak Doddy Ferdinan Sanjaya memerintahkan jajarannya mengecek lokasi dan mengumpulkan informasi terkait terjadinya kebakaran.

Alhasil, lokasi kebakaran tersebut berada diatas lahan milik warga berinisial TM yang sedang dipinjam oleh TA untuk menanam buah nanas.

Dari pengakuan TA, dirinya membersihkan sampah sisa panen buah nenas dan membersihan lahan dengan cara menebas (mengimas), kemudian mengumpulkan semua sampah tersebut dan membakarnya.

"Pada tanggal 3 Maret 2020 anggota kita mendapatkan informasi bahwa di Kampung Tanjung Kuras ada kebakaran, saat tiba dilokasi ternyata memang sedang terjadi kebakaran lahan, anggota langsung melakukan penyidikan," ucap Kapolres Siak, AKBP. Doddy F Sanjaya saat menceritakan kronologi, konferenai pers, Selasa, 10 Maret 2020.

Pimpinan Polres Siak itu juga mengatakan, saat dimintai keterangan, TA mengakui bahwa dirinyalah yang membakar lahan tersebut dengan alasan agar mudah dibersihkan.

Atas kelalaian pelaku tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 56 ayat (1) jo pasal 108 Uu RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 69 ayat (1) huruf H jo pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

"Atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," tutup Kapolres.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung itu meminta kepada seluruh masyarakat, agar tidak membakar hutan atau lahan karena dampaknya akan mengakibatkan bencana kabut asap.

"Kita minta kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran di atas lahan maupun hutan. Apabila kedapatan, tetap akan ditindak sesuai dengan sanksi hukum yang berlaku," tegasnya.