Polres Siak Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bernilai Rp21 miliar Lebih

Polres Siak Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bernilai Rp21 miliar Lebih

5 Maret 2020
Pemusnahan barang bukti narkoba puluhan miliar rupiah di Mapolres Siak

Pemusnahan barang bukti narkoba puluhan miliar rupiah di Mapolres Siak

RIAU1.COM - Polres Siak musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp21,037 miliar yang merupakan hasil tangkapan Satuan Reskrim Narkoba Polres Siak dari bulan Januari hingga Februari 2020 di halaman Mapolres Siak, Kamis 5 Maret 2020.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya, Sabu sebanyak 20 kilogram, pil Happy Five  sebanyak 9.500 butir dan daun ganja kering seberat 29,3 kg. 

Pemusnahan barang bukti Sabu dilakukan dengan cara direbus, sedangkan daun ganja kering dan pil Happy Five dimuanahkan dengan cara di bakar didalam drum bekas.

"Hari ini kita memusnahkan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu, ganja kering, dan Pil Ekstasi jenis Happy Five. Semua ini merupakan sitaan dari terpidana kasus narkoba yang berhasil kita amankan di dua Kecamatan yakni Tualang dan Sabak Auh," kata Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya didampingi Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Jailani.

Disampaikannya, untuk barang bukti Sabu senilai Rp 20 milyar dan pil Happy Five diperkirakan bernilai Rp950 juta yang diungkap di wilayah Kecamatan Sabak Auh pada 26 Januari 2020 lalu, hingga saat ini petugas belum bisa menangkap pemilik barang haram tersebut.

"Barang itu awalnya ditemukan oleh warga di samping toilet mesjid Nurul Yakin, Dusun Seroja Kampung Sungai Tengah, Sabak Auh. Saat ditemukan, barang tersebut masih terbungkus rapi di dalam sebuah keranjang bambu," jelasnya.

Sementara untuk barang bukti daun ganja seharga Rp87 juta berhasil diamankan dari tangan 3 orang pelaku di Kecamatan Tualang yang ditangkap secara terpisah melalui pengembangan.

Menurut pengakuan para pelaku, ganja itu diperoleh dari teman mereka di daerah Kelok 9 Provinsi Sumatera Barat. Ganja kering itu akan diedarkan pelakj di wilayah Kecamatan Tualang dengan harga Rp 3 juta per kilogramnya.

Pimpinan Satuan Reserse Narkoba Polres Siak itu  juga mengatakan, dengan tertangkapnya jaringan Narkoba itu, merupakan bukti bahwa permintaan narkoba di wilayah Kabupaten Siak cukup tinggi. 

"Oleh sebab itu, kita sangat berharap peran serta seluruh masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak, seperti memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila melihat, memdengar, mengetahui adanya peredaran narkoba dilingkungan masyarakat," harapnya.

Pemusnahan itu dihadiri oleh Asisten II Setdakab Siak Hendrisan, Ketua DPRD Kabupaten Siak H Azmi, Wakil Ketua DPRD Siak Androy Ade Rianda, pihak Kejaksaan Negeri Siak, tokoh masyarakat, dan pelajar SMA di Kecamatan Dayun.