Hendak Dikirim ke Luar Negeri, Polair Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Rp5 Miliar Lebih

Hendak Dikirim ke Luar Negeri, Polair Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Rp5 Miliar Lebih

4 Maret 2020
Direktur Polair Polda Riau Kombes Badarudin didampingi wakilnya AKBP Suprapto dan Kasubdit Gakkum AKBP Wawan serta pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (Foto: Hadi)

Direktur Polair Polda Riau Kombes Badarudin didampingi wakilnya AKBP Suprapto dan Kasubdit Gakkum AKBP Wawan serta pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (Foto: Hadi)

RIAU1.COM -Subdit Penegakkan hukum Direktorat Polair Polda Riau, menggagalkan penyelundupan baby lobster, Selasa 3 Maret 2020 sore kemarin. Bibit lobster bernilai tinggi itu digagalkan saat akan diselundupkan ke luar negeri melalui Kabupaten Bengkalis.

Lima orang tersangka turut dibekuk tanpa perlawanan, saat tim offensive Subdit Gakkum Polair Polda Riau melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Desa Tenggayun, Bengkalis. Rumah itu dijadikan pelaku sebagai transit.

Direktur Polair Polda Riau Kombes Badarudin didampingi wakilnya AKBP Suprapto dan Kasubdit Gakkum AKBP Wawan, dalam jumpa persnya Rabu 4 Maret 2020 siang menjelaskan, kelima tersangka itu sudah diamankan untuk dimintai keterangannya.

"Berawal dari info masyrakat, kita kemudian menurunkan tim dan melakukan penangkapan. Saat itu ada lima orang di dalam rumah sewa tersebut, antara lain berinisial Er serta empat orang asal Lubuk Linggau berinisial He, AB, OP, AI," kata Kombes Badarudin.

Ada enam box berisi baby lobster yang disita aparat penegak hukum. Bibit tersebut, diakui pelaku diorder oleh seseorang berinisial BM, yang kini sedang diburu oleh pihak berwajib. "Untuk BM masih kita kembangkan," pertegas Direktur Polair Polda Riau.

Badarudin merincikan, di dalam enam box lobster yang diamankan, ada tiga jenis bibit, antara lain jenis pasir sebanyak 107 kantong berisi 250 ekor total dengan total 26.750 ekor, jenis Batik sebanyak 39 kantong berisi 200 ekor dengan total 7.800 ekor serta jenis Mutiara tiga kantong berisi 265 ekor dengan total 795 ekor.

"Jika kita kalkulasikan, total kerugian negara Rp5 miliar lebih, dirincikan untuk jenis Pasir bernilai Rp4 miliar lebih, jenis Batik Rp1 miliar lebih dan mutiara Rp159 juta, sebagian ada yang sudah mati tapi tidak banyak," sambung dia.

Ditambahkan Kombes Badarudin, Baby lobster tersebut diduga berasal dari Jawa, dan transit di daerah Lubuk Linggau kemudian dibawa ke wilayah Riau, tepatnya Bengkalis. "Rencananya untuk diselundupkan ke Vietnam melalui jalur Malaysia, kemudian terus ke Singapura," singkatnya.

Salah seorang tersangka mengaku kepada polisi, ini merupakan aksi penyelundupan yang kedua kalinya, sebelum digagalkan Polair Polda Riau. "Pengakuannya mereka digaji Rp800 ribu perorang di luar biaya transportasi," tutup Badarudin.

Selanjutnya, baby lobster tersebut akan dilepas liarkan oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah Pariaman, Sumatera Barat.