Jadi Tersangka, Plt Bupati Bengkalis Muhammad Praperadilankan Polda Riau usai 2 Kali Tak Penuhi Pemanggilan Polisi

Jadi Tersangka, Plt Bupati Bengkalis Muhammad Praperadilankan Polda Riau usai 2 Kali Tak Penuhi Pemanggilan Polisi

2 Maret 2020
Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto (Foto dokumen Riau1).

Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto (Foto dokumen Riau1).

RIAU1.COM -Melalui kuasa hukumnya, Plt Bupati/wakil bupati Bengkalis Muhammad, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil pada tahun 2013 lalu, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hal ini diketahui dari penelusuran Riau1.com di website resmi PN Pekanbaru, Senin 2 Maret 2020. Praperadilan didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. Sidang perdana praperadilan rencananya akan digelar pada 10 Maret 2020 mendatang, di ruang sidang Mudjono, SH di PN Pekanbaru.

Dalam petikannya, permohonan praperadilan ini dalam rangka menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, selaku pihak termohon.

Terkait langkah praperadilan tersebut, Direktorat Reskrimsus Polda Riau mengaku sudah mengetahuinya. "Kita sudah mendapat (Surat terkait Praperadilan, red) dari PN Pekanbaru," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi melalui wakilnya AKBP Fibri Karpiananto.

Fibri menguraikan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan (Pemeriksaan, red) medio Februari, dalam status Muhammad sebagai tersangka. "Ketidakhadiran yang kedua, menurut pengacaranya karena yang bersangkutan ada acara (Nikahan anaknya, red)," bebernya.

Atas alasan kemanusiaan dari Polda Riau, pemeriksaan kedua pun urung. Berlanjut kemudian, kata AKBP Fibri, pada 25 Februari 2020 Ditreskrimsus Polda Riau mengirim anggotanya untuk menjemput dan membawa tersangka untuk dimintai keterangannya.

"Kita cari ke rumahnya di Bengkalis tidak ada, pengacaranya juga menyampaikan kepada kita, bahwa dia tidak tahu di mana yang bersangkutan (Muhammad, red) berada," sebut Wadir Reskrimsus Polda Riau, berbincang dengan Riau1.com, Senin 2 Maret 2020 malam.

Polda Riau menilai, tersangka tidak kooperatif dalam perkara tersebut. Ditegaskan AKBP Fibri, langkah praperadilan dari pihak tersangka melalui pengacaranya juga tidak akan mempengaruhi langkah kepolisian untuk membawa Muhammad, untuk dimintai keterangannya, setelah tidak memenuhi dua kali pemanggilan.

Terkait upaya praperadilan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau juga sudah berkoordinasi dengan Bidkum (Bidang Hukum) Polda Riau. Diyakini Fibri, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah hal yang dirasa perlu dalam menghadapi praperadilan itu.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau tahun 2013 membuat Muhammad ditetapkan sebagai tersangka, yang kala itu menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.