Polda Riau Gulung Sindikat Perdagangan Organ Satwa dan Sita Kulit, Taring Hingga Tulang Harimau

Polda Riau Gulung Sindikat Perdagangan Organ Satwa dan Sita Kulit, Taring Hingga Tulang Harimau

16 Februari 2020
Anggota Ditreskrimsus Polda Riau menunjukkan barang bukti organ harimau yang disita dari pelaku

Anggota Ditreskrimsus Polda Riau menunjukkan barang bukti organ harimau yang disita dari pelaku

RIAU1.COM -Direktorat Reskrimsus Polda Riau menggagalkan bisnis ilegal berupa perdagangan kulit dan organ harimau Sumatera di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial MN, RT dan AT.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu embar kulit, 4 taring, dan satu karung berisi tulang-belulang harimau yang disimpan dalam plastik dan karung.

Penangkapan dilakukan di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Sabtu (15/2/2020) kemarin.

 

"Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si, Minggu 16 Februari 2020 pagi.

Jenderal bintang dua ini melanjutkan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Indragiri Hulu.

"Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor berinisial AT (DPO) dengan upah Rp2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada HN (DPO) di Air Molek," kata Irjen Agung.

Kini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna penyidikan lebih lanjut.

Ditenggarai maraknya praktik perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena tingginya harga jual organ di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp30 juta – Rp80 juta, taring harimau Rp500 ribu- Rp1 juta, dan tulang harimau Rp2 juta per kilogram di pasar gelap.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. 

"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," pungkasnya.