KPK Dalami Keterangan Advokat DPP PDIP Terkait Proses Pengajuan PAW Harun Masiku

KPK Dalami Keterangan Advokat DPP PDIP Terkait Proses Pengajuan PAW Harun Masiku

13 Februari 2020
Plt Juru bicara Penindakan  KPK Ali Fikri.

Plt Juru bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

RIAU1.COM - KPK masih mendalami keterangan Advokat DPP PDIP yang juga mantan Caleg PDIP, Donny Tri Istiqomah,  terkait proses pengajuan PAW Harun Masiku ex Caleg PDIP. 

 

Donny Tri Istiqomah, telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 daerah pemiihan Sumater Selatan 1 Riezky Aprilia.

Donny Tri Istiqomah sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan yang merupakan Komisioner KPU saat ditetapkan sebagai tersangka.

Donny juga diketahui pernah ditangkap saat bersama tersangka Saeful Bahri di sebuah rumah makan di daerah Jakarta Pusat pada Rabu (8/1).

Namun Donny akhirnya dilepaskan tanpa alasan yang jelas dari KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendalami pengetahuan Donny terkait proses administrasi pengajuan PAW tersangka Harun Masiku.

Donny sendiri kata Ali merupakan advokat yang mengurusi pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung terkait PAW tersebut.

"Penyidik KPK mengkonfirmasi kepada saksi Pak Doni terkait kajian mengenai fatwa Mahkamah Agung. Di sana ada kajian-kajian hukumnya yang kemudian menjadi dasar pergantian antar waktu yang itu diusulkan dari DPP PDIP kepada KPU," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (12/2), seperti dilansir RMOL.id.

"Jadi seputar mengenai proses administrasi terkait dengan bagian dari pergantian antar waktu, syarat-syaratnya dan kemudian ada pengajuan analisa yuridis dari fatwa Mahkamah Agung," sambung Ali.

Selain itu kata Ali, penyidik KPK juga mendalami aliran uang suap yang diterima oleh Wahyu Setiawan dari para tersangka lainnya.

"Ya tentunya adalah secara komprehensif setiap saksi yang dihadirkan oleh penyidik tentu seputar terkait dengan pengetahuan dari para saksi terkait dengan pemenuhan unsur-unsur pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan," jelas Ali.

Diketahui selain Donny, hari ini penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya.

Diantaranya, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, RM. Thamrin Payapo. Thamrin diperiksa terkait aliran uang kepada Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin.

Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Dimana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia yang tepat ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekat Wahyu.

Loading...

Agustiani pun mendapatkan uang tersebut dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

 

Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni.

Sisanya, Rp 700 juta yang masih di tangan Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta.

Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK.

R1 Hee.