Polda Tunggu Hasil Kedubes Soal Deposito Sunda Empire di Bank Swiss 500 Juta Dolar AS

Polda Tunggu Hasil Kedubes Soal Deposito Sunda Empire di Bank Swiss 500 Juta Dolar AS

11 Februari 2020
Petinggi Sunda Empire, Nasri dan Ratna Ningrum saat diperiksa di Polda Jabar.

Petinggi Sunda Empire, Nasri dan Ratna Ningrum saat diperiksa di Polda Jabar.

RIAU1.COM - Polda Jawa Barat terus menyelidiki kasus Sunda Empire. 

Tim penyidik Polda  memastikan masih mengusut kasus kelompok Sunda Empire yang sempat bikin geger publik. Katanya punya deposito di Bank Swiss 500Juta USD. 

 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga mengatakan penyidik masih menunggu keterangan pihak Kedubes Swiss perihal klaim Sunda Empire memiliki deposito di Bank Swiss.

"Masih menunggu surat dari Kedutaan Swiss, terkait sertifikat dari Union Bank of Switzerland (UBS)," kata Saptono melalui pesan singkat, Selasa (11/2), seperti dilansir CNN Indonesia. 

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menemukan fakta bahwa banyak orang bergabung bersama Sunda Empire karena iming-iming deposito di Bank Swiss.


Fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan tujuh anggota Sunda Empire yang dilakukan penyidik kepolisian. Mereka tergiur dengan harapan pencairan dana deposito USD500 juta.

Selain melakukan penelusuran deposito yang diklaim Sunda Empire, penyidik Polda Jabar juga telah melakukan tes kejiwaan dan kepribadian terhadap tiga tersangka Sunda Empire.

Namun, lanjut Saptono, hasil pemeriksaan psikologis ketiga tersangka yang dilakukan tim psikolog Polda Jabar belum keluar.

Penyelidikan Sunda Empire dimulai setelah Polda Jabar menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari.

Setelah itu polisi langsung memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan.

Loading...


Mereka yang dipanggil antara lain pelapor, lalu pihak dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Marketing sebuah hotel yang tempatnya dijadikan sebagai lokasi pertemuan selama 2019.

 

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan polisi atas kasus ini yakni Nasri sebagai Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire dan Ki Ageng Raden Rangga sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

Ketiganya dijerat Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No. 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

R1 Hee.