P-21, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan Berkas Kasus Karlahut PT Tesso Indah ke Kejati

P-21, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan Berkas Kasus Karlahut PT Tesso Indah ke Kejati

8 Februari 2020
Penyerahan tersangka karlahut PT Tesso Indah ke Kejati Riau

Penyerahan tersangka karlahut PT Tesso Indah ke Kejati Riau

RIAU1.COM - Penyidik Polda Riau menyerahkan tersangka beserta Barang Bukti (BB) perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) koorporasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yang merupakan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Riau,  melaksanakan tahap dua (P21), yakni menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB), usai berkas di nyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jum'at 7 Februari 2020 pukul 14.00 WIB.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam pres rilisnya kepada awak media, Jum'at 7 Februari 2020. Sunarto mengatakan, bahwa tiga personel penyidik Dirkrimsus Polda Riau telah menyerahkan berkas tersebut ke Kejati Riau.

Berkas tersebut atas kasus tindak pidana koorporasi Karhutla PT Tesso Indah. ”Kita memproses kasus ini atas dasar Laporan Polisi (LP) No:LP/464/X/2019/Riau/Ditreskrimsus tanggal 15 Lktober 2019 yang lalu” ujar Sunarto.

Sunarto menambahkan, bahwa areal perkebunan kelapa sawit milik PT Teso Indah berada pada Estate Rantau Bakung Blok T18, T19 dan T20 seluas 31,81 hektar, yang berbatasan dengan Suaka Alam Marga Satwa Kerumutan dan Blok N14, N15 & N16 seluas 37,25 hektar di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Huli (Inhu), Riau. "Di sini total areal lahan yang terbakar adalah seluas hampir 70 hektar," ujar Sunarto.

Menurut Sunarto, dalam kasus Karhutla ini merupakan kasus korporasi dan di tetapkan sebagai tersangka adalah Asisten Kepala (Askep) PT Tesso Indah, Sutrisno dan Dirut PT Tesso Indah, Halim," kata dia.

Sunarto menambahkan, hal ini sebagai bukti dari komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum kasus Karhutla yang ditangani secara profesional. Baik itu pelaku perorangan maupun korporasi. "Polda Riau tentu akan tetap mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan nanti," papar Sunarto, mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Dirkrimsus Polda Riau telah melimpahkan berkas perkara koorporasi Karhutla PT Tesso Indah ke Kejari Inhu, Jum'at 7 Februari 2020 kemarin.

Selain barang bukti, penyidik Polda Riau juga menyerahkan dua tersangka, yakni Sutrisno, Asisten Kebun PT Tesso Indah dan Dirut PT Tesso Indah, Halim.

"Ya benar, pada hari ini, Jum'at 7 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di kantor Kejari Inhu telah di laksanakan penyerahan tersangka berikut barang bukti dalam perkara Karhutla dari penyidik Polda Riau," kata Kasi Intel Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH.

Kedua tersangka, yakni Asisten Kepala (Askep) PT Tesso Indah, Sutrisno, warga Dusun Jorong Bukit, Desa Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar. Serta Dirut PT Tesso Indah, Halim, warga Jalan Hasanuddin No.56 Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumut.

Bambang menambahkan, kedua tersangka telah bersalah melanggar Pasal 98 Ayat 1 (satu) Jo 99 Ayat 1 (satu) Jo Pasal 116 Ayat 1 (satu) Huruf B Undang-undang RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 109 Undang-undang RI No.39 tentang Perkebunan.

"Penyerahan kedua tersangka berikut barang bukti sudah di terima dengan lancar dan sudah sesuai SOP dan ketentuan berlaku," jelas Bambang.

 

 

 

Penulis: R1/Yuzwa