Berkas Dinyatakan Lengkap, Polda Riau Limpahkan Kasus Karhutla PT Teso Indah ke Kejaksaan

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polda Riau Limpahkan Kasus Karhutla PT Teso Indah ke Kejaksaan

8 Februari 2020
Dirkrimsus Kombes Andri dan jajarannya saat menyegel lahan perusahaan yang mengalami kebakaran. (Dok Riau1)

Dirkrimsus Kombes Andri dan jajarannya saat menyegel lahan perusahaan yang mengalami kebakaran. (Dok Riau1)

RIAU1.COM -Penyidik Sub-Direktorat IV Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) yang menyeret PT Teso Indah, Jumat (7/2/2020).

Dalam perkara ini, sebelumnya polisi sudah menetapkan dua tersangka di mana untuk tersangka korporasi diwakili oleh Direktur Operasional atau Kepala Kantor PT Teso Indah bernama Halim Kusuma.

Sedangkan untuk tersangka perorangan, Asisten Kepala (Askep) Kebun, Sutrisno. "Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Inhu, Rengat," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi.

Andri bersama wakilnya AKBP Fibri Karpiananto, menguraikan bahwa total luasan area perusahaan yang terbakar, totalnya seluas 69,06 hektar di antaranya Estate Rantau Bakung di blok T18, T19 dan T20 seluas 31,81 hektar.

Bahkan, lahan yang terbakar ini berbatasan dengan Suaka Margasatwa Kerumutan. Sisanya, kebakaran lahan terjadi di blok N14, N15 dan N16 seluas 37,25 hektar di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Dengan dilakukannya proses tahap II ini dapat diartikan bahwa kepolisian sekali lagi kembali berhasil menyelesaikan penanganan kasus Karhutla yang melibatkan perusahaan/korporasi.

"Selanjutnya kasus ini akan masuk ke persidangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, lahan perusahaan PT Teso Indah seluas sekitar 69 hektar di Inhu, terbakar Agustus 2019 lalu. Menindaklanjutinya, polisi pun menggelar serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.

Dalam pengusutan perkara itu, penyidik turun langsung ke lapangan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah melakukan pengukuran dan pemetaan tematik bersama ahli dari Kantor Pertanahan kabupaten setempat. 

Sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan, masyarakat sekitar, dan Dinas terkait juga diperiksa untuk dimintai keterangan.

PT TI diancam dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.