Ketua KPK Ngotot Kembalikan Penyidik Rosa ke Polri

Ketua KPK Ngotot Kembalikan Penyidik Rosa ke Polri

6 Februari 2020
Firli  Bahuri.

Firli Bahuri.

RIAU1.COM - Ada yang menarik dari kasus Harun Masiku. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri berkukuh dengan keputusan mengembalikan Komisaris Polisi Rosa Purbo Bekti ke institusi asal, Polri. 

 

Sebelumnya Rosa merupakan salah satu penyidik eks Caleg PDIP Harun Masiku. 

Ia menegaskan itu sudah ditetapkan lewat surat keputusan penghentian Rosa sebagai penyidik KPK per bulan lalu.

Atas dasar itu, Firli menolak menanggapi langkah Polri yang telah mengirim surat pembatalan penarikan Rosa dari KPK.

"Putusan pimpinan sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya (Rosa). Sudah kirim penghadapannya, saya kira itu," kata Firli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (6/2).


"Saya tidak ingin menanggapi yang bukan ditanyakan kepada saya (surat pembatalan penarikan Rosa), yang jelas kita sudah melakukan komunikasi (dengan Polri), kita bersinergi," sambungnya.

Dia menerangkan pihaknya menerima surat penarikan Rosa dari Polri bersama dua orang dari jaksa dari Kejaksaan Agung pada 13 Januari 2020.


Setelah itu, lanjutnya, pimpinan KPK membahas surat tersebut pada 15 Januari 2020 dan menerbitkan surat pemberhentian Rosa dari penyidik KPK pada 21 Januari 2020.

"Pada 21 (Januari) dibuat surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan (Rosa)," kata mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

Sebelumnya, Polri menyatakan telah mengirimkan surat pembatalan penarikan penyidiknya itu e KPK

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai penugasan Kompol Rosa terkait pengiriman surat pembatalan penarikan.

"Kami memang dapat informasi kalau Kompol Rosa dikembalikan ke Polri, tapi kemarin kami sudah memberikan surat pembatalan ke KPK, dan sampai saat ini belum ada surat yang kami terima dari KPK," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/2), seperti dilansir CNN Indonesia. 


Argo mengatakan dengan pembatalan penarikan tersebut, maka Rosa bertugas di KPK hingga September 2020.

Atas dasar itu, sambungnya, semua pekerjaan Rosa begitupun hak yakni gaji masih berada di bawah KPK.

"Kami belum dapat informasi soal penerimaan gaji Rosa, tapi kan masa kerja Kompol Rossa sampai bulan September 2020 di KPK, jadi itu urusannya KPK," ujar Argo.

 

Rosa sendiri pada awal Februari ini ditolak masuk ke KPK, bahkan disebut tak mendapat gaji dari lembaga antirasuah tersebut.

Rosa disebut menjadi salah satu penyidik yang terlibat dalam pengusutan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

R1 Hee.